Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
ILO 182 Tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Terburuk
Perburuhan Anak, yang tidak lebih rendah dari usia
minimum pekerja yang telah diatur dalam aturan
hukum negara yang bersangkutan.
Opsi tinggal di
rumah pemberi
kerja
Standar mengenai
pekerja rumah
tangga migran
Standar mengenai
agen penyalur
pekerja rumah
tangga (PPRT)
●
Pekerja rumah tangga bebas membuat
kesepakatan dengan pemberi kerja terkait apakah
akan tinggal di rumah pemberi kerja.
●
Bagi pekerja rumah tangga yang tinggal di rumah
pemberi kerja, mereka memiliki hak untuk tidak
berada di rumah tersebut pada saat istirahat
kerja, baik itu waktu istirahat harian, mingguan,
ataupun cuti tahunan.
●
Negara anggota wajib memiliki peraturan yang
mewajikan adanya kontrak kerja yang bisa
ditegakkan di negara tempat kerja dan kontrak
tersebut wajib diterima sebelum PRT migran yang
bersangkutan berangkat ke negara tempat kerja.
Pasal 8 angka 1.
●
Negara anggota berkewajiban mengatur melalui
instrumen hukum yang ada kondisi-kondisi yang
jelas mengenai hak PRT atas pemulangan di akhir
masa kerja.
Pasal 8 ayat 4.
●
Negara anggota wajib mengambil langkahlangkah yang perlu, termasuk bekerja sama
dengan negara lain, untuk mencegah praktik
penyalahgunaan terhadap PRT yang direkrut dan
ditempatkan di LN.
Pasal 15 angka 1.
Negara harus mengambil langkah-langkah dan
kebijakan dalam rangka mencegah praktik
penyalahgunaan yang dilakukan oleh agen swasta
yang bekerja sebagai penyalur pekerja rumah tangga
(PPRT), yang mana langkah-langkah tersebut
setidaknya terdiri dari:
●
Menetapkan syarat-syarat operasional agen PPRT.
●
Menjamin keberadaan mekanisme dan prosedur
yang efektif untuk melakukan investigasi atas
adanya pengaduan dan dugaan penyalahgunaan
dan/atau praktik curang yang dilakukan oleh agen
PPRT.
●
Mengambil langkah-langkah yang perlu, termasuk
bekerja sama dengan negara lain, untuk
mencegah praktik penyalahgunaan terhadap PRT
yang direkrut dan ditempatkan di LN.
●
Membuat aturan yang memuat kewajiban yang
diterapkan kepada agen PPRT serta sanksi dan
pelarangan operasional jika ada agen PPRT yang
15
Pasal 9 huruf a.
Pasal 9 huruf b.
Pasal 15 angka 1.