Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
Hak atas upah minimum jika memang ada serta
pemberian upah tanpa diskriminasi berbasis jenis
kelamin.
Pasal 11.
Hak untuk mendapat upah secara langsung secara
reguler setidaknya sebulan sekali.
Pasal 12 angka 1.
Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pasal 13 angka 1.
Hak untuk mendapatkan kondisi yang sama
dengan pekerja pada umumnya dalam hal jaminan
sosial, termasuk soal persalinan.
Pasal 14 angka 1.
Hak untuk memiliki akses yang efektif ke
pengadilan dan/atau mekanisme penyelesaian
sengketa lainnya yang setara dengan yang dimiliki
pekerja pada umumnya.
Pasal 16.
●
Negara berkewajiban mengambil langkah-langkah
yang menjamin PRT mendapatkan jam kerja dan
kompensasi lembur yang sama dengan pekerja
pada umumnya.
Pasal 10 angka 1.
●
Negara berkewajiban mengambil langkah-langkah
yang menjamin PRT mendapatkan waktu istirahat
harian, mingguan, dan cuti tahunan yang sama
dengan pekerja pada umumnya.
Pasal 10 angka 1.
●
Dalam satu minggu, harus ada hari istirahat
minimal selama 24 jam.
Pasal 10 angka 2.
●
Negara anggota berkewajiban mengambil
langkah-langkah untuk menjamin terpenuhinya
upah minimum untuk PRT, jika memang ada
pengaturan terkait upah minimum, serta
pemberian upah yang bebas diskriminasi berbasis
jenis kelamin.
Pasal 11.
●
PRT berhak atas upah yang dibayarkan secara
langsung dan reguler setidaknya sebulan sekali.
Pasal 12 angka 1.
●
●
●
●
●
Jam Kerja dan
waktu istirahat
Pengupahan
Keselamatan dan
kesehatan kerja
Setiap PRT berhak atas lingkungan kerja yang aman
dan sehat, dan negara anggota berkewajiban untuk
mengambil langkah-langkah guna menjamin
pemenuhan hak tersebut.
Pasal 13 angka 1.
Jaminan sosial
Setiap PRT berhak untuk mendapatkan kondisi yang
sama dengan pekerja pada umumnya dalam hal
jaminan sosial, termasuk soal persalinan.
Pasal 14 angka 1.
Usia Minimum
Negara anggota berkewajiban menentukan usia
minimum PRT, yang sesuai dengan Konvensi ILO 138
Tahun 1973 tentang Usia Minimum Kerja dan Konvensi
Pasal 4 angka 1.
14