2. Menyusun database pemilih berkategori kelompok marginal/rentan yang bisa diperbaharui secara real time dan berkala, berkoordinasi diantaranya dengan Kemenkumham, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, dan Kemensos; 3. Memberikan ruang diskresi bagi KPU daerah dalam upayanya memenuhi hak-hak kelompok marginal/rentan; 4. Melakukan sosialisasi secara intensif di panti-panti sosial, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan kelompok-kelompok marginal/rentan yang lain; 5. Mendirikan TPS khusus di wilayah perkebunan dan pertambangan; 6. Memprioritaskan penggunaan hak suara bagi kelompok marginal/rentan diantaranya penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil dan menyusui. Badan Pengawas Pemilu RI 1. Melakukan pengawasan atas setiap tahap pelaksanaan pemilu secara transparan dan partisipatif dengan membuka partisipasi berbagai kelompok marginal/rentan, kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil; 2. Melakukan pengawasan lebih intensif di wilayah-wilayah rawan seperti kawasan pertambangan, perkebunan, pabrik, dan wilayah perbatasan dengan negara lain. Partai Politik Peserta Pemilu 1. Memberikan kesempatan bagi individu kelompok marginal/rentan sebagai kandidat dalam rangka menghormati hak individu kelompok marginal/rentan untuk dipilih; 2. Menghormati dan memenuhi hak kelompok marginal/rentan dalam menyampaikan sosialisasi, kampanye, dan diseminasi visi dan misi; 3. Menjaga dan mengikuti pelaksanaan pemilu secara akuntabel, non diskriminatif, dan menghormati hak-hak kelompok marginal/rentan; 4. Memasukkan isu pemberdayaan kelompok marginal/rentan dalam visi, misi, kaderisasi, dan bahan kampanye partai politik. Kementerian Kesehatan RI 1. Memastikan kesiapan dan kesigapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan pada saat penyelenggaraan Pemilu baik bagi pemilih maupun penyelenggara Pemilu; 48 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Выберите целевой абзац3