Sedangkan untuk Masyarakat Adat Kesepuhan Cisungsang sudah lebih terbuka dan dilakukan melalui pengurus Desa. Strategi Pemkab Lebak dalam memfasilitasi hak pilih masyarakat adat dilakukan melalui Kesbangpol di bawah Bidang Poldagri dan Ormas. Bidang ini memiliki program pendidikan politik dengan sasaran masyarakat adat yang direncanakan dilakukan di 6 zona. Hal ini sesuai dengan Dapil di Lebak yang terdiri dari 6 daerah. Dalam pelaksanaannya, Kesbangpol juga akan melibatkan Ormas-Ormas Adat diantaranya MPMK, Pengurus Daerah AMAN Banten Kidul, dan lainnya. 9. Kelompok Minoritas Agama/Etnis Masyarakat minoritas agama (penghayat kepercayaan) masih mengalami banyak bentuk diskriminasi, baik dalam lingkup Ekosob maupun Sipol. Kepercayaan mereka yang belum diakui secara legal formal oleh Negara menyebabkan banyak sekali pengabaian hak-hak dasar terhadap kelompok minoritas agama, termasuk dalam hal kepemiluan. Pantauan terhadap masyarakat minoritas agama pada Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dilakukan pada kelompok masyarakat penghayat kepercayaan Parmalim di Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, masyarakat adat Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan kelompok JAI di Kota Cirebon, Jawa Barat. Pendataan dan sosialisasi Pemilu kepada kelompok penghayat kepercayaan Parmalim di Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, sudah berjalan dengan cukup baik, namun kelompok marginal/rentan ini berharap pengakuan terhadap kepercayan lokal yang mereka yakini bisa menjadi atensi Pemerintah untuk segera diakui sebagai salah satu agama resmi di Indonesia. Kelompok JAI di Kota Cirebon mengalami diskriminasi terkait dengan pendirian rumah ibadah mereka yang ditolak oleh masyarakat sekitar. Namun hal ini tidak membesar menjadi konflik horizontal karena kelompok JAI di Kota Cirebon sangat menahan diri dan menghindari konflik dengan masyarakat sekitar meluas. Penolakan terhadap kelompok JAI ini berpotensi menghilangkan hak pilih kelompok JAI pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang mengingat mereka sangat berpotensi untuk di relokasi ke wilayah lain dan mengacaukan pencatatan administrasi kependudukan mereka, termasuk pendataan mereka sebagai pemilih pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Selain kelompok JAI, di Kota Cirebon juga ada Pesantren Benda Kerep sebagai pesantren tertua di Kota Cirebon. Pesantren yang berada di 40 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Выберите целевой абзац3