4.3.1 Reformasi Birokrasi
Dukungan
Sarana dan
Prasarana
4.3
Sekretariat Jenderal Komnas HAM mempunyai tugas menyelenggarakan
dukungan di bidang teknis operasional dan administratif. Dalam
menjalankan dukungan fungsi kelembagaan Setjen Komnas HAM
membawahi 4 (empat) biro, salah satunya adalah Biro Umum. Biro Umum
mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan dukungan kegiatan
administrasi keanggotaan Komnas HAM, melaksanakan pembinaan
organisasi, administrasi kepegawaian, hukum, keuangan, sarana dan
prasarana Setjen Komnas HAM.
No
URAIAN
Nilai Aset (Rp)
Tahun 2016
Nilai Aset (Rp)
Tahun 2015
149,686,446
142,981,277
7,413,005
7,707,556
1.
Monitoring dan evaluasi terhadap seluruh
rencana kerja tim RB, lewat rapat-rapat tim
yang dilaksanakan minimal 2 kali dalam 1
bulan.
Barang konsumsi
2
Bahan untuk pemeliharaan
3
Barang persediaan lainnya untuk dijual/
diserahkan kepada masyarakat
0
0
4
Bahan baku
0
26,625,000
5
Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga
25,000
25,000
6
Persediaan lainnya
47,199,700
53,731,845
7
Peralatan dan mesin
24,874,730,524
22,635,372,089
8
Gedung dan bangunan
13,058,303,193
13,058,303,193
9
Aset tetap renovasi
194,702,981
126,936,981
10
Aset tetap lainnya
1,223,478,250
1,173,478,250
Area II . Penataan Peraturan PerundangUndangan
11
Aplikasi
2,718,824,589
2,554,849,589
1.
12
Lisensi
0
0
13
Aset tak berwujud lainnya
0
0
14
Aset tetap yang tidak digunakan dalam
operasi pemerintahan
104,785,675
104,785,675
15
Akumulasi penyusutan
-20,281,336,063
-17,449,933,910
16
Akumulasi amortisasi software
-2,350,453,027
-
19,747,360,273
22,434,862,545
Tabel 4.1 Posisi BMN di Neraca
I
Area I. Manajemen Perubahan
1
JUMLAH
116
Perkembangan dan pelaksanaan Reformasi
Birokrasi Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia pada 8 (delapan) area perubahan
yang didasarkan pada hasil evaluasi dari
Kementerian PAN dan RB diuraikan sebagai
berikut:
Kenaikan terbesar ada pada Penataan Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia sebesar
2,55% dan Hasil Survei Internal Integritas
Organisasi ada kenaikan 0,87 dan Survei
Eksternal Persepsi Korupsi ada kenaikan 0,76,
ini menandakan masyarakat masih punya
kepercayaan pada lembaga Komnas HAM.
Adapun Realisasi Kegiatan Pelaksanaan
Evaluasi Reformasi Birokrasi tahun 2017 adalah
90,92% dengan Alokasi Pagu Anggaran
Reformasi Birokrasi Rp. 439.195.000 dan
realisasi Rp.399.332.501,- untuk Penilaian
Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Komnas
HAM tahun 2017 belum dikeluarkan secara
resmi dari Kemenpan RB, namun untuk
mendorong kenaikan penilaian evaluasi
Reformasi Birokrasi pada tahun 2017 tersebut
Komnas HAM sudah melakukan aktivitas
antara lain:
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Grafik 4.7 Bobot
2. Melakukan rapat dan pengisian PMPRB
online sesuai ketentuan dan pengisian
kuisioner internal dari KEMENPAN RB.
3. Memanfaatkan media informasi berupa
What Apps, website Komnas HAM,
email, facebook Group Komnas HAM
yang secara regular menginformasikan
pelaksanaan RB kepada seluruh pegawai
Komnas HAM.
Grafik 4.8 Penilaian
Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi tahun 2016
menunjukan bahwa Sekretariat Jenderal
Komnas HAM memperoleh nilai 60,75 dengan
kategori B, mengalami kenaikan yg cukup
secara signifikan sebesar 3,77 dibandingkan
dengan tahun sebelumnya 2015 sebesar 56,98
(kategori C). hal ini terlihat perkembangan
yang cukup baik, terlihat pada komponen
pengungkit 3,68 poin dibandingkan dengan
tahun sebelumnya, untuk Komponen hasil 3,67
poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Telah dilakukan identifikasi dan
harmonisasi terhadap seluruh Peraturan
perundang-undangan yang tidak
harmonis/sinkron pada tanggal 10
Oktober 2017.
2. Pedoman penyusunan perundangundangan telah ditetapkan melalui
Peraturan Komnas HAM No. 2/2016.
Sudah Menetapkan SOP pelaksanaan
peraturan ini Nomor 2 tahun 2017 dan
melakukan monitoring dan Evaluasi
pelaksanaannya secara berkala.
3. Kumpulan Buku Seluruh Peraturanperaturan Internal telah disusun dan
disahkan oleh Ketua Komnas HAM.
4. Melakukan Penyusunan dan Pembuatan
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 117