KATA
PENGANTAR
Laporan Tahunan (Laptah) merupakan
bentuk pertanggungjawaban Komnas
HAM kepada publik atas amanah yang
diberikan melalui peraturan perundangundangan. Komnas HAM sebagai
lembaga negara yang mendapatkan
amanah untuk melaksanakan empat
peraturan perundang-undangan yaitu
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM, UndangUndang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis, dan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial, melalui laptah ini
Komnas HAM menjelaskan secara
terperinci pelaksanaan atas peraturan
perundang-undangan tersebut.
Komnas HAM sebagai lembaga mandiri
dibentuk untuk menangani kasuskasus pelanggaran HAM. Terkait kasus
pelanggaran HAM yang berat masa
lalu, yaitu Peristiwa Trisakti, Peristiwa
Semanggi I, Peristiwa Semanggi
II, Peristiwa Mei 1998, Peristiwa
Penghilangan Paksa 1997-1998,
Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa
Penembakan Misterius 1982-1985, dan
Peristiwa Tragedi 1965-1966, harapan
publik begitu besar agar peristiwaperistiwa tersebut segera menemukan
titik terang penyelesaian. Harapan
yang begitu besar tidak berbanding
lurus dengan kekuatan mandat yang
diberikan.
Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM, Komnas HAM
hanya diberikan kewenangan untuk
melalukan penyelidikan. Kesimpulan
hasil penyelidikan dan seluruh hasil
penyelidikan disampaikan kepada
Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
Bagaimana mungkin kasus
pelanggaran HAM yang berat masa
lalu bisa selesai dengan cepat tanpa
mandat yang komprehensif. Ujung
tombak penyelesaian kasus tidak hanya
terletak pada Komnas HAM semata,
akan tetapi diperlukan perhatian lebih
dari lembaga yudikatif lain untuk
menyelesaikannya.
Kejaksaan Agung mempunyai
peran yang signifikan dalam
proses penyelesaian.
Seberapa jauh kasus-kasus
8
I
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
pelanggaran yang berat masa lalu telah
berhasil diselesaikan Komnas HAM
sesuai dengan mandat yang diberikan
Jawabannya dapat ditelusuri dalam
penjabaran yang ada pada Bab III.
Selain penyelesaian pelanggaran
HAM yang berat, terdapat beberapa
kegiatan yang menjadi fokus dalam
pelaksanaan fungsi Komnas HAM
dalam beberapa tahun terakhir, salah
satunya adalah pemantauan Pilkada
serentak yang akan rencananya
dilaksanakan secara bertahap, yang
dimulai pada tahun 2015 dan tahap
terakhir pada tahun 2023. Sementara
pelaksanaan fungsi-fungsi Komnas
HAM dapat disimak dalam penjabaran
pada Bab III. Dukungan sumber daya
di bawah Sekretaris Jenderal telah
dijabarkan dalam Bab IV.
Selain fungsi-fungsi di atas, dukungan
perwakilan Komnas HAM yang ada di
enam provinsi yaitu Aceh, Sumatera
Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi
Tengah, Maluku, dan Papua menjadi
hal yang tidak terpisahkan dari kinerja
Komnas HAM dari 2007 sampai
dengan sekarang.
Semoga laporan tahunan ini dapat
memberikan gambaran jelas hasil kerja
Komnas HAM sepanjang 2017.
Jakarta, 2018
Ketua Komnas HAM
Ahmad Taufan Damanik
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I9