STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
156. Pemerintah wajib memastikan bahan baku vaksin yang digunakan aman, lolos uji klinis,
sesuai standar dan prosedur yang ada, serta dapat diterima oleh setiap masyarakat.
157. Penyelenggaraan pelayanan imunisasi wajib dilaksanakan secara perorangan maupun
massal. Pelayanan imunisasi secara massal dilaksanakan di puskesmas, posyandu, sekolah
atau pos pelayanan imunisasi yang disepakati. Sedangkan pelayanan imunisasi secara
perorangan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan.
158. Pemberian vaksin harus dilakukan berdasarkan standar pelayanan dan standar prosedur
operasional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
159. Pemberian vaksin wajib memperhatikan keamanan vaksin dan penyuntikan agar tidak
terjadi penularan penyakit terhadap tenaga kesehatan pelaksana pelayanan imunisasi dan
masyarakat serta menghindari Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI).
160. Pemberian vaksin wajib memperhatikan proses penyimpanan dan pendistribusian vaksin
sesuai standar operasional yang ada untuk menjaga kualitas dan mutu vaksin agar tetap
efektif digunakan.
161. Pemerintah wajib menggerakkan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan
imunisasi wajib, yang dapat dilakukan dengan pemberian informasi melalui beragam media
dan melibatkan beragam pihak.
162. Pemerintah wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan imunisasi dan
melakukan analisis atas hasilnya secara berkala, berkesinambungan, dan berjenjang.
163. Imunisasi sangat penting dilaksanakan dan wajib diberikan kepada anak-anak, remaja
maupun dewasa, sebagai upaya pencegahan penyakit bagi setiap individu dan membentuk
kekebalan di masyarakat luas dari penyakit infeksius.
164. Pada masa kini, Indonesia memiliki pengalaman munculnya kembali pandemi lama yang
sebelumnya telah teratasi. Kasus lumpuh layu (polio) hingga menyebabkan kelumpuhan
total pada anak di Kecamatan Cidahu dan Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat pada 2005 lalu
menjadi kasus terulangnya wabah polio di Indonesia (re-emerging infectious disease challenges).
Kejadian ini menyebar ke Banten, Lampung, Madura hingga Aceh dengan total kasus pada
2005-2006 di Indonesia sebanyak 385 kasus. Pada tahun 1995, Indonesia telah dinyatakan
bebas dari virus polio. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa pemerintah wajib memastikan
pelaksanaan pemberian vaksin terus dilakukan dengan pengawasan ketat dan menutup
potensi gagalnya pelaksanaan imunisasi. Pengawasan serta pengecekan berkala wajib
dilakukan oleh pemerintah.
165. Pemerintah
wajib
meningkatkan
program
edukasi,
sosialisasi,
dan
memberikan
pemahaman yang benar mengenai pelaksanaan dan manfaat imunisasi kepada seluruh
masyarakat sebagai upaya dalam membentuk kesehatan publik dan pencegahan penyakit.
36