STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN dan klinis medis dan upaya lainnya yang ditujukan untuk penyembuhan dan pemulihan hingga dapat kembali produktif bagi setiap anak dan remaja. Imunisasi 148. Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.46 Vaksin adalah antigen mikroorganisme yang telah diolah yang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit infeksi tertentu. Vaksinasi atau imunisasi dimaknai sebagai pemberian setiap vaksin atau toksoid. 149. Imunisasi merupakan bagian dari penyediaan teknologi dalam meningkatkan ketahanan terhadap epidemi. Imunisasi termasuk pada cakupan hak atas kesehatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit epidemik dan endemik.47 150. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.48 151. Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya pelbagai penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi. 49 152. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin yang aman, bermutu, efektif, terjangkau dan merata bagi masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit. 153. Berdasarkan sifat penyelenggaraannya, imunisasi dikelompokkan menjadi imunisasi wajib dan imunisasi pilihan. Penyelenggaraan imunisasi terdiri dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan imunisasi.50 154. Kewajiban pemberian imunisasi berdasarkan pada dampak yang ditimbulkan, yaitu untuk mencegah penderitaan yang disebabkan oleh penyakit menular dan tidak menular dan kemungkinan keterbatasan fisik dan/atau sensorik atau kematian. 155. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan vaksin, mendistribusikan vaksin atau logistik, dan biaya operasional untuk penyelenggaraan imunisasi wajib. 46. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. 47. Komentar Umum Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Nomor 14 tentang Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi yang Dapat Dijangkau (Pasal 12 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), Para 16. 48. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. 49. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 50. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. 35

Выберите целевой абзац3