Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya realitas penggunaan bahasa di Indonesia yang mendeskripsikan orang yang mengalami disfungsi fisikal dan/atau intelektual dengan sebutan “Penyandang Cacat”. Ditinjau dari sisi pemaknaan apapun, istilah cacat selalu berkonotasi destruktif. Tapi anehnya istilah tersebut justru merupakan istilah umum dalam percakapan sehari-hari bahkan terminologi cacat sudah sejak lama dilembagakan secara formal menjadi istilah baku dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini dirasakan kurang sesuai dengan prinsip HAM dalam Universal Declaration of Human Right tahun 1948 terutama pada prinsip respection and dignity. Dalam UU No 39 tahun 1999 tentang HAM khususnya pada Pasal 3 ayat 1 diatur: “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.”Selanjutnya pada Pasal 3 Ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 dipertegas bahwa ”Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.” Sampai di sini kita dapat memahami bahwa HAM merupakan pranata hukum yang bersifat fundamental dan esensial pada eksistensi kehidupan manusia. Hal ini dipertegas sendiri dalam Pasal 1 Angka 1 UU No.39 Tahun 1999: ”Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Perlu diketahui bahwa dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM baik yang diserukan oleh instrumen internasional maupun nasional, terdapat tiga variabel utama yaitu: 1. Menghormati/menghargai (to respect) adalah tindakan atau sikap atau perilaku yang mengakomodasi, membiarkan atau membolehkan nilai kepentingan, keberadaan seseorang atau kelompok orang untuk tumbuh dan berkembang serta beraktivitas secara leluasa dan wajar dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. 2. Melindungi/mengayomi (to protect) adalah tindakan sikap atau perilaku yang mencegah atau membentengi suatu komunitas melalui perangkat hukum yang menjamin semua pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengurangi, membatasi, mempersulit, mengganggu, atau menghambat, atau menghilangkan secara sewenang-wenang hak seseorang untuk berperan/berpartisipasi atau menikmati nilai kemanfaatan publik. 3. Memenuhi/melaksanakan (to fulfill) adalah tindakan, sikap atau perilaku yang mewujudkan, mengimplementasikan sebagian atau seluruh unsur-unsur hak seseorang atau sekelompok orang untuk berperan/berpartisipasi atau menikmati nilai kemanfaatan publik. 67

Выберите целевой абзац3