MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
sampai abad ini masyarakat internasional tidak menyadari perlunya mengembangkan
standar-standar minimun bagi perlakuan warga negara oleh para pemerintahnya.
Alasan bagi kesadaran ini dinyatakan dengan sangat baik dalam Pembukaan
Pernyataan Sejagat tentang Hak Asasi Manusia, yang diterima pada tahun 1948
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru dibentuk yaitu:
“Pengakuan martabat yang melekat dan….hak yang sama dan tak dapat
dihapuskan dari seluruh anggota masyarakat manusia yang merupakan
dasar bagi kebebasan , keadilan, dan perdamaian dunia ….. pengabaian
dan pelecehan hak-hak asasi manusia telah menimbulkan tindakantindakan biadab…hak ini bersifat esensial, jika manusia tidak terpaksa
untuk menggunakan cara pemberontakan terhadap tirani sebagai jalan
terakhir, maka hak asasi manusia itu harus dilindungi oleh rule of law”
Secara historis, apresiasi perjuangan pelembagaan HAM mengalami
perkembangan dari waktu ke waktu juga dengan karakteristik berdasarkan
tingkat pemahaman yang terbentuk pada masanya. Secara singkat, perkembangan
konsep HAM dan dasar legitimasinya yang bersifat universal dapat dikemukakan
sebagai berikut:
1.
Magna Charta (Piagam Agung 1215) suatu dokumen yang mencatat
beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa
bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus
membatasi kekuasaan Raja John.
2.
Bill of Rights (Undang-Undang Hak 1689), suatu undang-undang yang
diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnnya
mengadakan perlawanan terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak
berdarah (The Glorius Revolution of 1688).
3.
Declaration des droits de l’homme et du citoyen (Pernyataan hak–hak
manusia dan warga negara, 1789) suatu naskah yang dicetuskan pada
permulaan Revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan
dari rezim lama.
4.
Bill of rights (Undang-Undang Hak) suatu naskah yang disusun oleh rakyat
Amerika pada tahun 1789 (jadi sama tahunnya dengan Declaration Perancis)
dan yang menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar pada tahun 1971.
Hak-hak yang dirumuskan pada abad ke-17 dan ke-18 ini sangat dipengaruhi
oleh gagasan mengenai Hukum Alam (Natural Law), seperti yang dirumuskan
oleh John Locke (1632-1714) dan Jean Jacques Rousseau (1712-1778) dan hanya
terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja seperti kesamaan hak, hak atas
kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya.
Akan tetapi, pada abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna
dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya.
24