Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik 2. Pemilihan umum adalah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat (sovereignty) secara mendasar di negara demokrasi. Dengan demikian, keterlibatan rakyat dalam Pemilu adalah wujud dari partisipasi rakyat. Pemilu yang baik adalah yang menempatkan rakyat sebagai aktor otonom dalam menentukan pilihannya, bukan rakyat yang dimobilisir tanpa tahu untuk apa berpartisipasi. Pemilu yang baik juga ditandai dengan semakin jelasnya accountability antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan para wakilnya sebagai pelaksana formalnya. Janganlah rakyat dijadikan alat demokrasi, dan Pemilu sebagai tameng demokrasi semata-mata. 3. Pemilu dimaksudkan sebagai wahana formal untuk membentuk tatanan negara dan masyarakat (state and social formation) menuju tatanan yang lebih baik. Pemerintah sebagai hasil Pemilu harus mampu membenahi tatanan kehidupan negara, misalnya hubungan antar lembaga negara yang tidak tumpang tindih, mampu melahirkan ketahanan mental yang tidak tergoda dari perilaku menyimpang, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. 4. Pemilu dapat menjadi filter kepercayaan rakyat terhadap partai politik yang menjadi pilihan rakyat. Dengan kata lain, Pemilu-lah yang menjadi wahana rekrutmen terakhir (the final recruitment choice) untuk menyeleksi secara politis wakil-wakil rakyat maupun pemimpin-pemimpin politik dalam proses keterwakilan di pemerintahan. Tanpa Pemilu sulit untuk diketahui partai politik dan pemimpin mana yang mendapat kepercayaan rakyat. (Juri Ardiantoro F., 1999; 33-35) Merujuk pada tinjauan konseptual Pemilu tersebut di atas, maka dapatlah dipahami jika esensi penyelenggaraan Pemilu tidak lain adalah bentuk pengejawantahan kedaulatan rakyat atau warga negara dalam menentukan perangkat kerja kekuasaan negara. Dalam hal ini warga negara tanpa terkecuali mempunyai hak dalam proses politik. Sehingga hak-hak politik warga dimaksud tidak lain merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh siapapun yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Harus dipahami bahwa Hak (rights) adalah hak (entitlement). Hak adalah tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai kepada batas-batas pelaksana hak tersebut. Dia tidak mencegah orang lain mencegah hak-haknya. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki atau pun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dihapuskan. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar, ini berarti bahwa hak-hak tersebut adalah hak yang paling mendasar dalam diri manusia. Prinsip-prinsip mendasar yang melandasi Hak Asasi Manusia moderen telah ada sepanjang sejarah. Namun sebagaimana dijelaskan secara lebih rinci di bawah, 23

Выберите целевой абзац3