50 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N 84. Pelanggaran HAM terjadi tidak hanya karena tindakan. Pelanggaran HAM terjadi pula ketika negara tidak melakukan upaya penyelesaian atau pembiaran terhadap pelanggaran HAM. Pelanggaran karena tindakan lazim disebut pelanggaran by commission dan pelanggaran karena pembiaran lazim disebut pelanggaran by omission. Yakobus Abul, perwakilan MHA Colol, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, membuka bajunya untuk menunjukkan bekas luka tembak di dadanya dan luka sayatan di lengan kiri atas saat dirinya menyampaikan keterangan dalam Dengar Keterangan Umum Inkuiri Nasional di Lombok, Kota Mataram (14/11/2015) (Foto: Dokumen Inkuiri Nasional Komnas HAM).

Выберите целевой абзац3