Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . D. Pelanggaran HAM dan Penegakan HAM 80. Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 mengatakan “pelanggaran HAM” adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.” 81. Merujuk pada pengertian pelanggaran HAM dalam UU 39/1999, maka suatu perbuatan melawan hukum akan dapat dikategorikan sebagai “pelanggaran HAM” apabila memenuhi dua unsur, yaitu. a. b. unsur materiel, yakni terjadinya atau terdapatnya pengurangan, penghalangan, pembatasan, dan/atau pencabutan HAM. unsur formal, yakni tidak didapatkannya atau dikhawatirkan tidak akan diperolehnya penyelesaian yang adil dan benar [berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku]. 82. Penggunaan frasa “indikasi terjadinya pelanggaran HAM” atau “indikasi terdapatnya pelanggaran HAM” dalam laporan ini digunakan untuk merujuk pada perbuatan melawan hukum yang secara pasti menunjukkan terpenuhinya unsur pertama pelanggaran HAM, yakni unsur materiel, sedangkan unsur kedua, yakni unsur formal, tidak dapat dipastikan atau diyakini terpenuhinya. 83. Pelanggaran HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 hanya berlaku untuk HAM yang dijamin penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya oleh UU No. 39 Tahun 1999 tersebut. Namun, karena cukup memadai dan cukup komprehensif dan cukup memadainya definisi tersebut, maka definisi yuridis istilah “pelanggaran HAM” sebagaimana tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 dapat dijadikan rujukan atau pedoman untuk menentukan terjadi atau tidak terdapatnya pelanggaran HAM yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang mengatur HAM atau memuat pengaturan tentang HAM dan juga instrumen internasional yang mengatur HAM atau yang memuat pengaturan tentang HAM, baik yang telah disahkan (instrumen yuridis) maupun yang sudah diterima (instrumen nonyuridis) oleh Indonesia. 49

Выберите целевой абзац3