Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
c. Pengaturan yang diatur secara khusus: [1] pekerja migran, [2] pekerja rumah
tangga, [3] pekerja maritim (pelaut dan awak kapal), dan [4] pekerja kreatif.
1.3. DASAR HUKUM LAINNYA MENGENAI HAK ATAS PEKERJAAN
23.
Pengaturan HAM mengenai hak atas pekerjaan tersebar dalam banyak peraturanperundang-undangan, selain kerangka hukum di atas, terdapat ketentuan-ketentuan
HAM lainnya di antaranya:
a. Sumber Hukum Internasional
i. KIHSP yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119.
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
ii. CEDAW yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All
Forms of Discrimination Against Women); Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29 (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
iii. CMW yang diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The
Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi
Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran
dan Anggota Keluarganya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5314);
iv. CRPD yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
tentang Convention on The Rights of Persons of Disabilities (Pengesahan
Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5251); serta
v. Konvensi tentang Hak Anak yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden
Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention of The Rights of
The Child.
b. Berbagai Konvensi Dasar ILO yang telah diratifikasi:
i. ILO CO29 - Forced Labour Convention, 1930 (No. 29)/Konvensi ILO
Tentang Tentang Penghapusan Kerja Paksa. Nederland staatsblad 1933
No: 26 jo 1933 No: 236) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan
Indonesia staatsblad 1933 No: 261. Kemudian dinyatakan berlaku
kembali pada 12 Juni 1950. Konvensi ini kemudian dilengkapi melalui
Konvensi ILO No. 105 Tahun 1957;
ii. ILO C087 - Freedom of Association and Protection of the Right to
Organise Convention, 1948 (No. 87) diratifikasi melalui Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1998 Tentang
Pengesahan Convention (Number 87) Concerning Freedom Of
Association And Protection Of The Right To Organise (Konvensi Nomor
87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk
6