Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak c. Pengaturan yang diatur secara khusus: [1] pekerja migran, [2] pekerja rumah tangga, [3] pekerja maritim (pelaut dan awak kapal), dan [4] pekerja kreatif. 1.3. DASAR HUKUM LAINNYA MENGENAI HAK ATAS PEKERJAAN 23. Pengaturan HAM mengenai hak atas pekerjaan tersebar dalam banyak peraturanperundang-undangan, selain kerangka hukum di atas, terdapat ketentuan-ketentuan HAM lainnya di antaranya: a. Sumber Hukum Internasional i. KIHSP yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558); ii. CEDAW yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women); Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277); iii. CMW yang diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314); iv. CRPD yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Convention on The Rights of Persons of Disabilities (Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251); serta v. Konvensi tentang Hak Anak yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention of The Rights of The Child. b. Berbagai Konvensi Dasar ILO yang telah diratifikasi: i. ILO CO29 - Forced Labour Convention, 1930 (No. 29)/Konvensi ILO Tentang Tentang Penghapusan Kerja Paksa. Nederland staatsblad 1933 No: 26 jo 1933 No: 236) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia staatsblad 1933 No: 261. Kemudian dinyatakan berlaku kembali pada 12 Juni 1950. Konvensi ini kemudian dilengkapi melalui Konvensi ILO No. 105 Tahun 1957; ii. ILO C087 - Freedom of Association and Protection of the Right to Organise Convention, 1948 (No. 87) diratifikasi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention (Number 87) Concerning Freedom Of Association And Protection Of The Right To Organise (Konvensi Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk 6

Выберите целевой абзац3