Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak (13) hak untuk memperoleh perlakuan yang adil sesuai kewarganegaraan terkait dengan penghasilan; (14) bebas berasosiasi atau memiliki hak untuk bergabung dengan serikat pekerja; (15) hak untuk memperoleh jaminan sosial; (16) hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan; (17) penghormatan atas identitas budaya pekerja migran dan anggota keluarga mereka; (18) hak untuk memindahkan pendapatan atau simpanan mereka, barang-barang milik pribadi saat berakhirnya izin tinggal sesuai dengan hukum yang berlaku dalam negara terkait; dan (19) hak untuk diberitahukan mengenai hak-hak mereka berdasarkan Perjanjian, persyaratan ijin, serta hak-hak dan kewajiban mereka berdasarkan hukum dari negara penerima. 286. Pekerja migran dan anggota keluarganya wajib mematuhi hukum dan peraturan dari negara-negara tempat transit, serta negara tempat mereka bekerja, dan wajib menghormati identitas budaya dari penduduk negara dimaksud. 287. Pelindungan pekerja migran secara umum mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia beserta peraturan turunannya. Meski telah diatur dalam produk hukum tersendiri, pekerja migran kerap menjadi objek diskriminasi dan kerentanan kerja, dikarenakan tempat kerjanya yang di luar yurisdiksi Indonesia. 288. Pekerja migran berhak untuk mendapatkan pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial, tidak hanya terhadap dirinya sendiri namun juga terhadap keluarganya. 289. Pelindungan sebelum bekerja yang berhak didapatkan oleh pekerja migran, meliputi pelindungan administratif dan pelindungan teknis. 290. Pelindungan administratif sebelum bekerja yang berhak didapatkan oleh pekerja migran, meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan dan penetapan kondisi serta syarat kerja. 291. Pelindungan teknis sebelum bekerja yang berhak didapatkan oleh pekerja migran, meliputi: a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi; b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja; c. jaminan sosial; d. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia; e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja; f. pelayanan penempatan di pelayanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan g. pembinaan dan pengawasan. 292. Pelindungan selama bekerja yang berhak didapatkan oleh pekerja migran, meliputi: a. pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; b. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja; 45

Выберите целевой абзац3