Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak IV. KELOMPOK DENGAN PENGATURAN KHUSUS 4.1. Pekerja Migran 282. Pelindungan dalam CMW mencakup terhadap semua pekerja migran dan anggota keluarga mereka, terlepas dari jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama/keyakinan, pendapat politik atau pendapa lainnya, asal kewarganegaraan, etnis, suku, status pernikahan, kelahiran, atau status lainnya. Pelindungan juga mencakup semua proses migrasi-dari sebelum keberangkatan, keberangkatan, transit, tinggal, pekerjaan, dan proses kembali ke daerah asal. 283. Situasi kerentanan yang seringkali dialami para pekerja migran dan anggota keluarganya, antara lain, karena kesulitan-kesulitan yang mungkin mereka hadapi yang timbul sebagai akibat dari keberadaan mereka di negara tempat mereka bekerja. 284. Para pekerja yang tidak memiliki dokumen (undocumented) atau yang berada dalam situasi nonreguler seringkali dipekerjakan dalam kondisi kerja yang kurang layak dibandingkan dengan pekerja lain dan sebagian majikan terdorong untuk mencari pekerja semacam itu untuk memperoleh keuntungan dari persaingan yang tidak sehat. 285. Terdapat beberapa hak yang dijamin melalui CMW antara lain: (1) bebas keluar masuk dari negara asal. Hak ini tidak boleh dibatasi kecuali pada kasus-kasus yang ditentukan oleh undang-undang, dipandang perlu untuk melindungi keselamatan bangsa, keteraturan masyarakat, kesehatan masyarakat atau moral, atau hak dan kebebasan orang lain; dan konsisten dengan hak-hak lain; (2) hak untuk hidup; (3) hak untuk tidak menjadi korban penyiksaan atau bentuk-bentuk tindakan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan; (4) bebas dari perbudakan atau memberikan pelayanan, kerja paksa, termasuk kerja dalam tahanan; (5) bebas berpikir, memiliki keyakinan, dan berpendapat; berhak memiliki pendapat yang bebas dari intervensi, bebas berekspresi termasuk bebas untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi; (6) bebas dari bentuk intervensi sewenang-wenang maupun di luar hukum terhadap privasi yang bersangkutan; (7) bebas dari perampasan harta yang sewenang-wenang; (8) hak atas kebebasan atau keselamatan individu; (9) hak atas proses hukum yang adil dalam kasus-kasus terjadinya tindakan kejahatan; tidak ada penyitaan atau penghancuran terhadap dokumen identitas, dokumen ijin masuk atau ijin tinggal, atau ijin kerja; (10) tidak ada pemecatan secara kolektif. Setiap kasus pemecatan dikaji dan diputuskan secara individual, kecuali diputuskan oleh pejabat yang kompeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (11) hak untuk meminta perlindungan dan bantuan dari konsuler atau perwakilan diplomatik negara asal; (12) hak untuk memperoleh pengakuan sebagai individu di depan hukum; 44

Выберите целевой абзац3