Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
masalah yang serupa dimasa-masa mendatang
untuk bersikap objektif, persuasif, dan adil
dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi
organisasi dengan didasarkan pada data dan
fakta yang jelas tanpa diskriminatif khususnya
terkait permasalahan yang menyangkut isu-isu
sensitif termasuk isu kristenisasi.
5. Pemantauan Kasus Pelecehan Seksual
Terhadap Anggota Paskibraka Provinsi
DKI Jakarta
Berita dugaan tindakan pelecehan seksual
terhadap anggota Paskibraka Prov. DKI Jakarta
saat masa orientasi Paskibraka 2010 di Cibubur
pada 3 hingga 6 Juli 2010 telah menyedot
perhatian publik. Pelecehan seksual tersebut
mengemuka setelah orang tua salah satu calon
Paskibraka menyampaikan pengaduan saat acara
pemusatan pelatihan pengibaran/Training Center
(TC) di gedung Perpustakaan Nasional Jalan
Medan Merdeka Selatan pada Senin 16 Agustus
2010. Pengaduan tersebut langsung disampaikan
orang tua kepada Kepala Disorda DKI Jakarta.
Orang tua korban mengadukan sikap anggota
Paskibraka senior yang telah menginstruksikan
kepada peserta untuk berjalan tanpa busana
dari barak kamar mandi dan barak tidur selama
Orientasi Kepaskibrakaan (OK) pada 3 hingga
6 Juli 2010. Kejadian itu disinyalir berlangsung
berkali-kali. Atas kejadian tersebut, Komnas
HAM secara proaktif melakukan pemantauan
kasus di lapangan dengan melakukan pemeriksaan
dan permintaan keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan
permintaan keterangan dari saksi-saksi, Komnas
HAM setidaknya menemukan adanya indikasi
pelanggaran HAM mengacu pada UU No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
terhadap:
1. Hak Anak
Pasal 58 menyebutkan bahwa: ”Setiap
anak berhak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari segala bentuk
kekerasan fisik atau mental, penelantaran,
perlakuan buruk, dan pelecehan seksual
selama dalam pengasuhan orang tua atau
walinya, atau pihak lain manapun yang
bertanggungjawab atas pengasuhan.”
2. Hak Atas Rasa Aman
Pasal 29 menyebutkan bahwa “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan hak miliknya.”
Pasal 33 menyebutkan bahwa “Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,
penghukuman atau perlakuan yang kejam,
tidak manusiawi, merendahkan derajat
dan martabat kemanusiaannya.”
3. Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Ayat (1) menyebutkan
bahwa “Setiap anak selama dalam
pengasuhan orang tua, wali, atau pihak
lain mana pun yang bertanggungjawab
atas pengasuhan, berhak mendapat per
lindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun
seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan
penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
4. Pasal 19 ayat (1) Kovenan Internasional
tentang Hak Anak yang telah diratifikasi
oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden
No. 36 Tahun 1990.
”Negara-negara pihak harus mengambil
semua tindakan legislatif, administratif,
sosial dan pendidikan yang tepat untuk
melindungi anak dari semua bentuk
kekerasan fisik atau mental, luka-luka
atau penyalahgunaan, penelantaran atau
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
81