Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tindak Lanjut Keputusan Sidang
Paripurna
Tindak lanjut Keputusan Sidang Paripurna
Paripurna dapat berjalan efektif bilamana
didukung oleh Sub.Bagian Persidangan. Hal
ini terutama untuk keputusan penting yang
perlu segera ditindaklanjuti, seperti penugasan
kepada salah satu atau beberapa anggota
Komnas HAM untuk membangun MUO
dengan instansi atau lembaga lainnya. Agar
putusan ini dapat segera ditindak lanjuti maka
sehari setelah pelaksanaan Sidang Paripurna,
maka Kepala Sub. Bagian Persidangan
membuat Memorandum. Memorandum
tersebut ditujukan kepada koordinator tim
atau kepada anggota yang ditunjuk dan/atau
ditugaskan dalam Keputusan Sidang Paripurna
untuk segera melaksanakan mandat Sidang
Paripurna.
III. Keputusan-Keputusan Sidang
Paripurna
Sepanjang 2010 Komnas HAM telah
melaksanakan 15 (lima belas) kali Sidang
Paripurna dan menghasilkan 200 Keputusan.
Materi Keputusan Sidang Paripurna terbagi atas:
1. Keputusan Sidang Paripurna yang bersifat
mengesahkan, seperti pengesahan tim bentukan
Sidang Paripurna, pengesahan pembentukan
tim AdHoc Penyelidikan Projusticia, serta
pengesahan laporan-laporan hasil kerja tim,
baik tim bentukan paripurna dan/atau tim
Ad-Hoc dan laporan Tim lainnya.
2. Keputusan Sidang Paripurna yang bersifat
menugaskan, seperti keputusan Sidang
paripurna untuk menugaskan kepada anggota
Komnas HAM untuk melakukan dan/atau
menyelesaikan suatu tugas dalam rangka
meningkatkan fungsi Komnas HAM.
3. Keputusan Sidang Paripurna yang bersifat
menetapkan. Penetapan Sidang Paripurna
merupakan bagian dari Keputusan Sidang
Paripurna. Penetapan lebih bersifat melengkapi
dari hal-hal yang dianggap penting dan tidak
dimuat dalam Keputusan Sidang Paripurna.
Penetapan Sidang Paripurna dapat memuat
perintah pelaksanaan atau memperjelas
maksud dari point utama yang telah dimuat
dalam Keputusan Sidang Paripurna, dan
memperjelas mandat pelaksanaan Keputusan
Sidang Paripurna menjadi lampiran Keputusan
Sidang Paripurna.
Sejumlah tokoh
yang terdiri dari
Mantan Ketua MK
Jimly Ashidiqie,
Ketua Komnas
HAM Ifdhal Kasim,
Mantan Wakil
Presiden Yusuf
Kala dan Mantan
Wakil Ketua
Komnas HAM
Sholahudin Wahid
menggelar jumpa
pers tentang
penyelesaian
pelanggaran HAM
masa lalu seusai
Sidang Paripurna
Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
61