Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pelaksanaan Sidang Paripurna Komnas HAM
dibagi menjadi tiga tahap, yakni:
1. Pra Sidang Paripurna
Sebelum Sidang Paripurna berlangsung,
terdapat prosedur persiapan yang dilakukan
oleh Sub Bagian Persidangan. Undangan
Sidang Paripurna disusun dan dibuat oleh Staf
Sub Bagian Persidangan dengan menyebutkan
agenda. Penyusunan agenda Sidang Paripurna
berpedoman pada putusan Sidang Paripurna dan
rekomendasi Rapat Koordinasi (Rakor) anggota
Komnas HAM. Agenda Sidang Paripurna
dikoordinasikan dengan Wakil Ketua Internal
sebelum diajukan kepada Sekretaris Jenderal
untuk memperoleh pengesahan. Undangan
Sidang Paripurna sudah diterima oleh semua
anggota Komnas HAM 1 minggu sebelum
pelaksanaan Sidang Paripurna.
Bahan-bahan yang akan dibahas dalam
Sidang Paripurna berpedoman pada agenda
yang telah ditetapkan dalam undangan Sidang
Paripurna. Untuk itu, diharapkan dalam dua
hari sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna
bahan-bahan tersebut telah diterima oleh semua
anggota Komnas HAM. Namun tidak semua
bahan-bahan sidang paripurna dapat digandakan,
terutama bahan-bahan yang sifatnya khusus dan
rahasia (berupa dokumen rahasia). Namun ini
bisa dilakukan sepanjang ada permintaan dari
koordinator tim atau anggota Komnas HAM
yang bersangkutan. Pembatasan pengandaan
dokumen ini dilakukan untuk menghindari
adanya publikasi sebelum adanya hasil akhir
yang sempurna.
2. Pelaksanaan Sidang Paripurna
Sidang Paripurna Komnas HAM dilakukan
secara terjadwal berdasarkan penetapan keputusan
Sidang Paripurna awal tahun. Sidang paripurna
Komnas HAM pada umumnya dilangsungkan
secara tertutup. Namun bila terdapat hal-hal
khusus maka tidak menutup kemungkinan Sidang
Paripurna dilangsungkan secara terbuka tergantung
pembahasan pada agenda/isu.
Peserta Sidang Paripurna terdiri dari unsur
seluruh anggota Komnas HAM, Sekretaris
Jenderal dan Staf Sub Bagian Persidangan,
dan anggota tim bila disetujui oleh Sidang
Paripurna. Hak Suara dalam pelaksanaan Sidang
Paripurna hanya ada pada anggota Komnas
HAM sedangkan Sekretaris Jenderal dan Staf
Sekretariat tidak memiliki hak suara kecuali atas
persetujuan Sidang Paripurna.
Sejumlah warga dari
Papua melakukan
aksi damai di depan
kantor Komnas HAM
untuk mendesak
dicabutnya DOM di
Puncak Jaya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
59