Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Pelaksanaan Sidang Paripurna Komnas HAM dibagi menjadi tiga tahap, yakni: 1. Pra Sidang Paripurna Sebelum Sidang Paripurna berlangsung, terdapat prosedur persiapan yang dilakukan oleh Sub Bagian Persidangan. Undangan Sidang Paripurna disusun dan dibuat oleh Staf Sub Bagian Persidangan dengan menyebutkan agenda. Penyusunan agenda Sidang Paripurna berpedoman pada putusan Sidang Paripurna dan rekomendasi Rapat Koordinasi (Rakor) anggota Komnas HAM. Agenda Sidang Paripurna dikoordinasikan dengan Wakil Ketua Internal sebelum diajukan kepada Sekretaris Jenderal untuk memperoleh pengesahan. Undangan Sidang Paripurna sudah diterima oleh semua anggota Komnas HAM 1 minggu sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna. Bahan-bahan yang akan dibahas dalam Sidang Paripurna berpedoman pada agenda yang telah ditetapkan dalam undangan Sidang Paripurna. Untuk itu, diharapkan dalam dua hari sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna bahan-bahan tersebut telah diterima oleh semua anggota Komnas HAM. Namun tidak semua bahan-bahan sidang paripurna dapat digandakan, terutama bahan-bahan yang sifatnya khusus dan rahasia (berupa dokumen rahasia). Namun ini bisa dilakukan sepanjang ada permintaan dari koordinator tim atau anggota Komnas HAM yang bersangkutan. Pembatasan pengandaan dokumen ini dilakukan untuk menghindari adanya publikasi sebelum adanya hasil akhir yang sempurna. 2. Pelaksanaan Sidang Paripurna Sidang Paripurna Komnas HAM dilakukan secara terjadwal berdasarkan penetapan keputusan Sidang Paripurna awal tahun. Sidang paripurna Komnas HAM pada umumnya dilangsungkan secara tertutup. Namun bila terdapat hal-hal khusus maka tidak menutup kemungkinan Sidang Paripurna dilangsungkan secara terbuka tergantung pembahasan pada agenda/isu. Peserta Sidang Paripurna terdiri dari unsur seluruh anggota Komnas HAM, Sekretaris Jenderal dan Staf Sub Bagian Persidangan, dan anggota tim bila disetujui oleh Sidang Paripurna. Hak Suara dalam pelaksanaan Sidang Paripurna hanya ada pada anggota Komnas HAM sedangkan Sekretaris Jenderal dan Staf Sekretariat tidak memiliki hak suara kecuali atas persetujuan Sidang Paripurna. Sejumlah warga dari Papua melakukan aksi damai di depan kantor Komnas HAM untuk mendesak dicabutnya DOM di Puncak Jaya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 59

Выберите целевой абзац3