Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
8. ODK dilarang bergaul, dan bersosialisasi
dengan warga masyarakat lainnya. Perbuatan
tersebut bertentangan dengan Pasal 35 UU
39/1999 tentang HAM yang berbunyi,
“Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan
masyarakat dan kenegaraan yang damai,
aman, dan tenteram, yang menghormati,
melindungi dan melaksanakan sepenuhnya
hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia sebagaimana diatur dalam Undangundang ini.
9. ODK dilarang menggunakan tempat
ibadah (masjid, gereja, wihara, dll) untuk
menjalankan ibadah sesuai dengan agama
dan keyakinannya. Tindakan tersebut
bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UU
39/1999 tentang HAM yang berbunyi,”
Setiap orang bebas memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.”
Perbuatan-perbuatan yang melanggar
hak-hak ODK seperti di atas tidak bisa terus
dibiarkan. ODK juga manusia yang memiliki
HAM yang sama dengan manusia lainnya.
Segala tindakan diskriminatif, stigma, dan
pelanggaran HAM yang lainnya terhadap
ODK harus segera dihapus.
b. Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender
(LGBT)
Kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan
Transgender (LGBT) mengalami berbagai tindak
diskriminasi dalam melakukan apa yang menjadi
pilihan hidupnya. Berbagai tindak yang dialami
oleh kaum LGBT antara lain dengan adanya tindak
kekerasan dan atau pelecehan yang dilakukan oleh
masyarakat terhadap kaum LGBT. Selain itu,
tindak diskriminasi juga dialami oleh kaum LGBT
antara lain dengan adanya pembubaran secara
paksa oleh sekelompok masyarakat sipil terhadap
kegiatan yang dilakukan oleh kaum LGBT. Hal ini
antara lain yang dialami oleh para Lesbian dan Gay
yang menyelenggarakan Konferensi Internasional
di Surabaya pada Maret 2010. Konferensi tersebut
dibatalkan sehubungan dengan adanya pembubaran
secara paksa oleh sekelompok masyarakat.
Tindakan pembubaran secara paksa yang
dilakukan oleh sekelompok masyarakat bukan
hanya dialami oleh panitia penyelenggara konferensi
internasional, bahkan kegiatan pelatihan terhadap
kaum waria yang diselenggarakan Komnas HAM
pada April 2010 juga mengalami hal serupa. Ketika
Komnas HAM sedang menyelenggarakan pelatihan
hak asasi manusia bagi kaum waria, tiba-tiba didatangi
oleh sekelompok masyarakat yang meminta Komnas
HAM untuk membubarkan secara paksa.
Kaum LGBT
(Lesbian, Gay,
Biseksual dan
Transgender)
melakukan aksi
damai terkait
berbagai tindak
kekerasan,
pelecehan dan
diskriminasi
yang sering
dialaminya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
53