politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya (Pasal 1 Angka 3 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)). Stigma dan diskriminasi menyebabkan ODK kehilangan hak asasi manusianya. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 Angka 1 UU No. 39/1999 tentang HAM). Tindakan diskriminasi dan stigma yang dilakukan oleh pemerintah (Negara) dan masyarakat terhadap ODK yang melanggar HAM ODK adalah sebagai berikut: 1. ODK tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan umum (bis, angkutan kota, pesawat, kereta api, kapal dll) untuk bepergian mengunjungi tempat-tempat tertentu. Perbuatan ini melanggar Pasal 27 ayat 1 UU 39/1999 tentang HAM yaitu “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.” 2. ODK tidak mendapat layanan medis atau ditolak rumah sakit umum ketika ingin melahirkan. Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Ayat 3 UU 39/1999 tentang HAM yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.” 3. ODK ditolak saat ingin mengikuti seleksi untuk melamar pekerjaan, dikeluarkan dari tempat kerjanya. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 dan 2 UU 39/1999 tentang HAM yaitu, (1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. (2) Setiap orang 52 laporan tahunan 2010 berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. 4. ODK dikeluarkan dari sekolah atau kampusnya sehingga tidak dapat melanjutkan atau menyelesaikan studinya. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 12 yang berbunyi,”Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berahlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.” 5. ODK tidak diizinkan membeli atau mendirikan rumah di suatu wilayah atau di suatu perumahan. Perbuatan tersebut bertentangan Pasal 40 UU 39/1999 tentang HAM yaitu “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.” 6. ODK tidak diizinkan menikah atau ditolak ketika akan menikah dengan orang yang bukan ODK. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU 39/1999 tentang HAM, (1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. ODK tidak mendapat kesempatan atau tidak diberi kesempatan untuk ikut dalam kegiatan pemilihan umum. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 43 ayat 1 UU 39/1999 tentang HAM, yang menyatakan (1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih da1am pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melaui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Выберите целевой абзац3