politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya. dan
aspek kehidupan lainnya (Pasal 1 Angka 3
UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
(HAM)).
Stigma dan diskriminasi menyebabkan
ODK kehilangan hak asasi manusianya.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 Angka
1 UU No. 39/1999 tentang HAM). Tindakan
diskriminasi dan stigma yang dilakukan oleh
pemerintah (Negara) dan masyarakat terhadap
ODK yang melanggar HAM ODK adalah
sebagai berikut:
1. ODK tidak diperbolehkan menggunakan
kendaraan umum (bis, angkutan kota,
pesawat, kereta api, kapal dll) untuk
bepergian mengunjungi tempat-tempat
tertentu. Perbuatan ini melanggar Pasal 27
ayat 1 UU 39/1999 tentang HAM yaitu
“Setiap warga negara Indonesia berhak
untuk secara bebas bergerak, berpindah,
dan bertempat tinggal dalam wilayah negara
Republik Indonesia.”
2. ODK tidak mendapat layanan medis atau
ditolak rumah sakit umum ketika ingin
melahirkan. Tindakan tersebut melanggar
Pasal 3 Ayat 3 UU 39/1999 tentang
HAM yang berbunyi “Setiap orang berhak
atas perlindungan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia, tanpa
diskriminasi.”
3. ODK ditolak saat ingin mengikuti seleksi
untuk melamar pekerjaan, dikeluarkan
dari tempat kerjanya. Tindakan ini
bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 dan
2 UU 39/1999 tentang HAM yaitu, (1)
Setiap warga negara, sesuai dengan bakat,
kecakapan, dan kemampuan, berhak atas
pekerjaan yang layak. (2) Setiap orang
52
laporan tahunan 2010
berhak dengan bebas memilih pekerjaan
yang disukainya dan berhak pula atas
syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
4. ODK dikeluarkan dari sekolah atau
kampusnya
sehingga
tidak
dapat
melanjutkan atau menyelesaikan studinya.
Tindakan ini bertentangan dengan Pasal
12 yang berbunyi,”Setiap orang berhak
atas perlindungan bagi pengembangan
pribadinya, untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan
kualitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggung
jawab, berahlak mulia, bahagia, dan
sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.”
5. ODK tidak diizinkan membeli atau
mendirikan rumah di suatu wilayah atau
di suatu perumahan. Perbuatan tersebut
bertentangan Pasal 40 UU 39/1999 tentang
HAM yaitu “Setiap orang berhak untuk
bertempat tinggal serta berkehidupan yang
layak.”
6. ODK tidak diizinkan menikah atau ditolak
ketika akan menikah dengan orang yang
bukan ODK. Perbuatan tersebut melanggar
Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU 39/1999 tentang
HAM, (1) Setiap orang berhak membentuk
suatu keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah. (2) Perkawinan
yang sah hanya dapat berlangsung atas
kehendak bebas calon suami dan calon
istri yang bersangkutan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. ODK tidak mendapat kesempatan atau
tidak diberi kesempatan untuk ikut dalam
kegiatan pemilihan umum. Perbuatan
tersebut bertentangan dengan Pasal 43
ayat 1 UU 39/1999 tentang HAM, yang
menyatakan (1) Setiap warga negara
berhak untuk dipilih dan memilih da1am
pemilihan umum berdasarkan persamaan
hak melaui pemungutan suara yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.