Adapun beberapa gambaran umum kondisi hak asasi manusia selama 2010 di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya tampak dalam beberapa kasus, antara lain: a. Semburan Lumpur Panas Sidoarjo Persoalan semburan lumpur panas Lapindo Brantas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sampai dengan akhir 2010 masih saja terjadi sehingga telah mengakibatkan masalah pelik dari aspek teknis dan sosial. Sehubungan dengan masih berlangsungnya semburan lumpur, maka berdampak pada semakin luasnya warga yang terkena dampak yang berimbas pada pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Penyelesaian ganti rugi dalam bentuk jual beli masih berlarutlarut dan korban masih belum juga mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah dijanjikan. Lambannya sikap Pemerintah, ditambah lagi dengan masih dilakukannya negosiasi ulang untuk pembayaran ganti rugi tersebut memperlihatkan bahwa Pemerintah, tidak saja, abai terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak-korban, namun juga lemah dalam berhadapan dengan korporasi. b. Penggusuran Tindakan penggusuran yang terjadi di berbagai tempat di Indonesia menunjukkan tidak terlindunginya hak bertempat tinggal dan berusaha para korban karena penggusuran itu dilakukan tanpa penyediaan tempat lain untuk bertempat tinggal atau tempat berusaha sebagai penggantinya. Komnas HAM mencatat masih tingginya tindakan penggusuran rumah-rumah dan pemukiman rakyat, termasuk rumah-rumah dinas TNI maupun PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Bahkan tindakan-tindakan tersebut didukung dengan legislasi daerah dan anggaran yang cukup besar. Sebagian besar, penggusuran dilakukan tanpa memberikan solusi nyata kepada rakyat mengenai tempat tinggal baru. Ini semakin menunjukkan kegagalan Pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan pemukiman bagi rakyat miskin. 50 laporan tahunan 2010 c. Buruh Migran (Tenaga Kerja Indonesia/ TKI) dan Ketenagakerjaan Maraknya kasus-kasus tenaga kerja Indonesia yang mengalami penderitaan sebagai akibat korban penyiksaan oleh majikan, perkosaan maupun tindakan keji dan tidak manusiawi lainnya juga menambah catatan kelam tidak seriusnya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja Indonesia. Berkaitan dengan perlindungan hak-hak buruh, Komnas HAM mencermati bahwa jaminan terhadap hak atas pekerjaan, hak-hak pekerja termasuk di dalamnya untuk mendapatkan upah yang adil, hak-hak untuk berserikat, terhalang oleh dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor: PER.16/MEN/IX/2008, 49/2008, 932.1/M-IND/10/2008, 39/MDAG/PER/10/2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Per­­ ekonomi­­­­an Global. Sesungguhnya, perlindung­ an negara kepada warganya harus meliputi perlindungan kelompok rentan, yang relatif tidak memiliki kesamaan kedudukan di dalam negara. Membiarkan buruh/ pekerja berhadap­­an langsung dengan pengusaha dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing merupakan pengabaian hak-hak buruh sebagai bagian dari hak asasi yang seharusnya mendapat perlindungan dari Pemerintah, dan hal itu akan berimplikasi langsung pada semakin meluasnya pengangguran. d. Hak atas Kesejahteraan Krisis global yang melanda dunia juga telah berimbas pada kondisi perekonomian di Indonesia. Hal ini telah mengakibatkan tidak terpenuhinya hak ekonomi, sosial, dan/atau budaya bagi sebagian besar bangsa ini, terutama yang menyangkut hak atas kesejahteraan. Tetap tingginya jumlah pengangguran, sulitnya memperoleh lapangan kerja, tingginya

Выберите целевой абзац3