Adapun beberapa gambaran umum kondisi hak
asasi manusia selama 2010 di bidang hak ekonomi,
sosial dan budaya tampak dalam beberapa kasus,
antara lain:
a. Semburan Lumpur Panas Sidoarjo
Persoalan semburan lumpur panas Lapindo
Brantas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,
sampai dengan akhir 2010 masih saja terjadi
sehingga telah mengakibatkan masalah pelik
dari aspek teknis dan sosial. Sehubungan dengan
masih berlangsungnya semburan lumpur, maka
berdampak pada semakin luasnya warga yang
terkena dampak yang berimbas pada pemenuhan
hak ekonomi, sosial dan budaya. Penyelesaian
ganti rugi dalam bentuk jual beli masih berlarutlarut dan korban masih belum juga mendapatkan
hak-haknya sebagaimana yang telah dijanjikan.
Lambannya sikap Pemerintah, ditambah lagi
dengan masih dilakukannya negosiasi ulang untuk
pembayaran ganti rugi tersebut memperlihatkan
bahwa Pemerintah, tidak saja, abai terhadap
perlindungan dan pemenuhan hak-hak-korban,
namun juga lemah dalam berhadapan dengan
korporasi.
b. Penggusuran
Tindakan penggusuran yang terjadi di
berbagai tempat di Indonesia menunjukkan
tidak terlindunginya hak bertempat tinggal dan
berusaha para korban karena penggusuran itu
dilakukan tanpa penyediaan tempat lain untuk
bertempat tinggal atau tempat berusaha sebagai
penggantinya. Komnas HAM mencatat masih
tingginya tindakan penggusuran rumah-rumah
dan pemukiman rakyat, termasuk rumah-rumah
dinas TNI maupun PT. Kereta Api Indonesia
(KAI). Bahkan tindakan-tindakan tersebut
didukung dengan legislasi daerah dan anggaran
yang cukup besar. Sebagian besar, penggusuran
dilakukan tanpa memberikan solusi nyata kepada
rakyat mengenai tempat tinggal baru. Ini semakin
menunjukkan kegagalan Pemerintah dalam
menciptakan lapangan kerja dan pemukiman
bagi rakyat miskin.
50
laporan tahunan 2010
c. Buruh Migran (Tenaga Kerja Indonesia/
TKI) dan Ketenagakerjaan
Maraknya kasus-kasus tenaga kerja
Indonesia yang mengalami penderitaan sebagai
akibat korban penyiksaan oleh majikan,
perkosaan maupun tindakan keji dan tidak
manusiawi lainnya juga menambah catatan
kelam tidak seriusnya pemerintah Indonesia
untuk memberikan perlindungan terhadap
para tenaga kerja Indonesia. Berkaitan dengan
perlindungan hak-hak buruh, Komnas HAM
mencermati bahwa jaminan terhadap hak
atas pekerjaan, hak-hak pekerja termasuk di
dalamnya untuk mendapatkan upah yang
adil, hak-hak untuk berserikat, terhalang oleh
dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan Nomor: PER.16/MEN/IX/2008,
49/2008, 932.1/M-IND/10/2008, 39/MDAG/PER/10/2008 tentang Pemeliharaan
Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Dalam Mengantisipasi Perkembangan Per
ekonomian Global. Sesungguhnya, perlindung
an negara kepada warganya harus meliputi
perlindungan kelompok rentan, yang relatif
tidak memiliki kesamaan kedudukan di
dalam negara. Membiarkan buruh/ pekerja
berhadapan langsung dengan pengusaha dalam
menentukan hak dan kewajiban masing-masing
merupakan pengabaian hak-hak buruh sebagai
bagian dari hak asasi yang seharusnya mendapat
perlindungan dari Pemerintah, dan hal itu akan
berimplikasi langsung pada semakin meluasnya
pengangguran.
d. Hak atas Kesejahteraan
Krisis global yang melanda dunia juga
telah berimbas pada kondisi perekonomian di
Indonesia. Hal ini telah mengakibatkan tidak
terpenuhinya hak ekonomi, sosial, dan/atau
budaya bagi sebagian besar bangsa ini, terutama
yang menyangkut hak atas kesejahteraan.
Tetap tingginya jumlah pengangguran,
sulitnya memperoleh lapangan kerja, tingginya