Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menyangkut dugaan penggunaan senjata yang berlebihan, tidak pernah ada penjelasan secara detail tentang alasanalasan dilakukannya tindakan tersebut, termasuk jumlah peluru yang ditembakkan, dan jumlah sasaran yang ditargetkan. Dugaan pelanggaran hak atas rasa aman dalam konteks penanganan terhadap terorisme ini mencakup tindakan yang adil bagi para teroris, misalnya untuk mendapatkan perlakuan dan proses hukum yang adil terhadap kejahatan yang dituduhkan, hak untuk membela diri, dan hak-hak lainnya yang dijamin oleh hukum. Demikian pula dengan pihak keluarga, berhak atas tindakan-tindakan yang adil dan manusiawi terhadap mereka. Meski ada dalih bahwa tindakan kepolisian (Densus 88), dilakukan untuk menangani terorisme dengan cara-cara khusus, atau karena adanya perlawanan, tindakan yang dilakukan harus juga disertai dengan adanya justifikasi yang dibenarkan oleh hukum. Tindakan operasi penanganan terorisme perlu disertai dengan adanya akuntabilitas misalnya adanya pengawasan untuk mencegah tindakan-tindakan di luar hukum dan pelanggaran HAM. Terhadap para pihak yang juga mengalami kerugian dalam setiap operasi penanganan dan penyergapan terhadap terduga teroris, perlu ada penggantian kerugian atas hilang atau rusaknya harta benda mereka. adalah Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari dan Peristiwa Wamena dan Wasior. Hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung guna ditindaklanjuti dengan penyidikan, bahkan diantara peristiwa tersebut ada yang sudah diserahkan sejak 2002 yang hingga sampai saat ini, keseluruhan hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut belum ada yang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Dalam konteks hak ekonomi, sosial, dan budaya (Hak EKOSOB), masih ada pandangan yang melihat hak EKOSOB dianggap bukan sebagai hak asasi, baik di kalangan pemerintah maupun di kalangan masyarakat sipil, dan terutama sektor bisnis. Hak asasi manusia, terutama hak EKOSOB tidak digunakan sebagai paradigma dalam penyusunan kebijakan pembangunan (rights-based approach). Akibatnya, meskipun berbagai kebijakan pembangunan dibuat, namun hak warga negara tetap tidak terlindungi dan terpenuhi dan korban-korban pelanggaran hak asasi manusia di bidang hak EKOSOB secara terus menerus berjatuhan, seperti pada kasus-kasus penggusuran, kelaparan, pemutusan hubungan kerja secara massal, dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. f. Penyelesaian Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Sesuai dengan fungsi Komnas HAM sebagaimana dimandatkan di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan terhadap berbagai peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang hasil penyelidikannya telah diselesaikan oleh Komnas HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 49

Выберите целевой абзац3