Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
yang menyangkut dugaan penggunaan
senjata yang berlebihan, tidak pernah ada
penjelasan secara detail tentang alasanalasan dilakukannya tindakan tersebut,
termasuk jumlah peluru yang ditembakkan,
dan jumlah sasaran yang ditargetkan.
Dugaan pelanggaran hak atas rasa
aman dalam konteks penanganan terhadap
terorisme ini mencakup tindakan yang
adil bagi para teroris, misalnya untuk
mendapatkan perlakuan dan proses
hukum yang adil terhadap kejahatan yang
dituduhkan, hak untuk membela diri, dan
hak-hak lainnya yang dijamin oleh hukum.
Demikian pula dengan pihak keluarga,
berhak atas tindakan-tindakan yang adil
dan manusiawi terhadap mereka.
Meski ada dalih bahwa tindakan
kepolisian (Densus 88), dilakukan untuk
menangani terorisme dengan cara-cara
khusus, atau karena adanya perlawanan,
tindakan yang dilakukan harus juga disertai
dengan adanya justifikasi yang dibenarkan
oleh hukum. Tindakan operasi penanganan
terorisme perlu disertai dengan adanya
akuntabilitas misalnya adanya pengawasan
untuk mencegah tindakan-tindakan di luar
hukum dan pelanggaran HAM. Terhadap
para pihak yang juga mengalami kerugian
dalam setiap operasi penanganan dan
penyergapan terhadap terduga teroris, perlu
ada penggantian kerugian atas hilang atau
rusaknya harta benda mereka.
adalah Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan
Semanggi II, Peristiwa Mei 1998, Peristiwa
Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa
Talangsari dan Peristiwa Wamena dan
Wasior.
Hasil penyelidikan Komnas HAM
tersebut telah disampaikan kepada Jaksa
Agung guna ditindaklanjuti dengan
penyidikan, bahkan diantara peristiwa
tersebut ada yang sudah diserahkan sejak 2002
yang hingga sampai saat ini, keseluruhan hasil
penyelidikan Komnas HAM tersebut belum
ada yang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung.
Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya
Dalam konteks hak ekonomi, sosial, dan
budaya (Hak EKOSOB), masih ada pandangan
yang melihat hak EKOSOB dianggap bukan
sebagai hak asasi, baik di kalangan pemerintah
maupun di kalangan masyarakat sipil, dan
terutama sektor bisnis. Hak asasi manusia,
terutama hak EKOSOB tidak digunakan
sebagai paradigma dalam penyusunan kebijakan
pembangunan (rights-based approach). Akibatnya,
meskipun berbagai kebijakan pembangunan
dibuat, namun hak warga negara tetap tidak
terlindungi dan terpenuhi dan korban-korban
pelanggaran hak asasi manusia di bidang hak
EKOSOB secara terus menerus berjatuhan,
seperti pada kasus-kasus penggusuran, kelaparan,
pemutusan hubungan kerja secara massal, dan
kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
f. Penyelesaian Peristiwa
Pelanggaran HAM yang Berat
Sesuai dengan fungsi Komnas HAM
sebagaimana dimandatkan di dalam
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM
telah menyelesaikan penyelidikan terhadap
berbagai peristiwa pelanggaran hak asasi
manusia yang berat. Peristiwa pelanggaran
HAM yang berat yang hasil penyelidikannya
telah diselesaikan oleh Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
49