Modul 2
sebagai akibat meninggalnya pelaku (pencurian),” ungkapnya.
Sementara jasad pelaku telah dirujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk
kepentingan autopsi sekaligus mengecek DNA pelaku dan mengambil sidik
jari untuk mengetahui identitasnya. “Saat ini petugas masih melakukan lidik
untuk mencari tahu identitas pelaku,” kata Sunardi.
Kasus 5 : Begal Sadis Bersenjata Tajam
Masih dari aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Bekasi, dua orang
begal menganiaya pemilik sepeda motor yang akan diambilnya dengan
senjata tajam. Begal sadis ini beraksi di Kawasan Industri MM2100, Kecamatan
Cibitung, Senin (9/12) malam. Akibat aksi kawanan ini, korban, Fazrin (23
tahun) menderita luka bacok di bagian punggung dan tangan nyaris putus.
Sepeda motor Honda Scoopy E4641JJ milik korban juga berhasil dibawa
kabur dua pelaku. Fazrin mengaku peristiwa pembegalan itu bermula ketika
ia pulang kondangan. Saat itu ia diikuti oleh dua pelaku. “Saya sudah curiga
karena saya ternyata diikuti oleh kedua begal itu dari pertengahan jalan,”
kata Fazrin, Selasa (10/12).
Tepat di lokasi kejadian, korban dipepet dua pelaku. Salah seorang pelaku
yang duduk di belakang mengeluarkan senjata tajam sejenis parang dan
mengarahkan ke korban. Korban yang panik berusaha menghindar. Pelaku
terus memepet dan langsung mengayunkan senjata tajam ke punggung
korban. Korban kemudian menghentikan sepeda motornya.
Pelaku kembali mendatangi korban dan mengayunkan senjata tajamnya.
Akibatnya tangan korban terluka serius. Menurut Fazrin, saat itu pelaku bahkan
akan menghabisinya, beruntung warga berdatangan untuk membantu. Dua
pelaku lantas kabur membawa sepeda motor miliknya.
Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit terdekat. Warga juga
kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Kasubbag Humas Kepolisian
Resor Metropolitan Bekasi Ajun Komisaris Sunardi mengatakan pihaknya
masih mendalami kasus pencurian dengan pemberatan ini. “Kami masih
ini,” katanya.
Anggota dari Reskrim Polsek Cikarang Barat dengan Polres Metro Bekasi
menurutnya saat ini sedang memburu dua pelaku. (Antara/sur)
40
Pelatihan Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi “Ekspresi Seni”