D. Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam Pelindungan
dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Masa Covid-19
Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Dalam Kerangka Otonomi Daerah
Otonomi daerah memegang peranan penting dalam ketatanageraan Indonesia.
Otonomi memberikan ruang bagi daerah-daerah atau disebut daerah otonom untuk
mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi lokal, baik berupa sumber daya alam,
sumber daya manusia, ataupun kearifan lokal yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
UUD NRI 1945 telah meletakkan dasar yang kokoh bagi tata laksana pemerintahan daerah,
yaitu pada Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa, “Pemerintah daerah
provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”
Pengaturan dan pengurusan pemerintahan daerah ini kemudian dituangkan ke dalam
pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Hal itu didasarkan pada ketentuan
Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, dalam
menjalankan pemerintahannya, daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya,
dengan kekecualian untuk beberapa urusan pemerintahan pusat sebagaimana ditentukan
undang-undang.
69
68F
Kemudian Pemerintahan Daerah memiliki hak untuk menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan. 70 Untuk menjalankan otonomi daerah tersebut, daerah diberikan keluasan
69F
membentuk susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah masingmasing. 71
70F
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda), definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Asas otonomi merupakan prinsip
Lihat Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 1945.
Lihat Pasal 18 Ayat (6) ibid.
71
Lihat Pasal 18 Ayat (7) ibid.
69
70
41