c) Menyusun peraturan yang mendorong perguruan tinggi dan perguruan tinggi
keagamaan menyelenggarakan pendidikan inklusif.
d) Menyusun kebijakan tentang peran, alokasi, dan insentif Guru Pembimbing Khusus
yang bertugas di sekolah inklusif.
2) Memperkuat upaya pengurangan kesenjangan dalam mengakses pendidikan bagi
Penyandang Disabilitas dan nondisabilitas, dengan strategi:
a) Memasukkan kriteria nondiskriminasi dan inklusifitas dalam dokumen supervisi
yang berkala dilakukan ke sekolah/madrasah, perguruan tinggi, dan satuan
pendidikan keagamaan formal.
b) Melaksanakan supervisi berdasarkan pedoman variabel nondiskriminasi dan
inklusifitas bagi Penyandang Disabilitas dalam mengakses Pendidikan.
c) Memberi keringanan batas usia bagi Penyandang Disabilitas agar dapat mengikuti
pelajaran sesuai kemampuannya, bukan sesuai usianya.
3) Memastikan inovasi dan reformasi tata kelola kelembagaan pendidikan, pelatihan, dan
pengembangan keterampilan yang tanggap terhadap kebutuhan Penyandang
Disabilitas, dengan strategi:
a) Mengembangkan program deteksi dan intervensi dini dalam program Pendidikan
Dasar Usia Dini Holistik-Integratiff.
b) Membentuk unit yang berfungsi sebagai pusat layanan disabilitas bagi pendidikan
anak usia dini, dasar, menengah, dan pendidikan tinggi dengan memberikan
bantuan profesional bagi lembaga penyelenggara pendidikan.
c) Mendorong peningkatan penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan vokasi
bagi penyandang disabilitas.
4) Membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas di bidang seni dan olahraga,
dengan strategi mendorong peningkatan partisipasi dalam berbagai kompetisi bidang
seni dan olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional.
40