Sumatera, persentase investasi untuk jalan tol sebesar 54 persen
sedangkan persentase investasi untuk pembangunan bendungan, waduk,
atau kanal yang sangat dibutuhkan oleh petani guna meningkatkan
produktivitas lahan pertaniannya nilainya dibawah 1 persen, yakni hanya
0,2 persen dari total investasi.
Karena itu, megaproyek infrastruktur MP3EI justru menyimpan
sejumlah potensi kian meningkatkan kesenjangan pembangunan
baik antar provinsi maupun inter provinsi karena distribusi dan jenis
investasi per koridor kontraproduktif bahkan destruktif bagi kebutuhan
pemerataan pembangunan. Padahal, baik secara konseptual maupun
empiris, provinsi yang tertinggal terbukti cenderung berkembang lebih
cepat dibandingkan provinsi yang sudah maju (Kuncoro, 2013).
Dengan demikian, distribusi investasi dalam dokumen MP3EI
seharusnya memberikan porsi yang lebih besar pada daerah-daerah
yang memang tergolong tertinggal. Karena itu, MP3EI bukanlah sebuah
jawaban atas persoalan ketimpangan sosial ekonomi saat ini. Sebaliknya,
MP3EI justru kian melanggengkan ketimpangan sosial ekonomi
terutama antar kawasan. Kondisi ini tentu saja merupakan salah satu
bentuk pelanggaran hak atas pembangunan. Dalam konteks hak atas
pembangunan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Ayat 1 Deklarasi
Hak atas Pembangunan Tahun 1986, menyatakan bahwa reformasi
ekonomi dan sosial yang tepat harus dilakukan dengan tujuan untuk
membasmi semua bentuk-bentuk ketidakadilan sosial.
Terkait dengan hal itu, Arjun Sengupta (2002) menyatakan bahwa
orientasi pembangunan yang cenderung lebih menitikberatkan pada
sisi pertumbuhan ekonomi semata dengan mengabaikan meningkatnya
jarak kesenjangan sosial dan ekonomi yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat sebagai dampak dari kebijakan pembangunan jelas
merupakan bentuk pengingkaran dari Hak atas Pembangunan. Arjun
(2002) menggarisbawahi hal ini sebagai berikut:
78
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia