industri menengah ke bawah (UMKM) karena semakin membanjirnya
produk impor di pasar nasional.
Situasi ini kian runyam dan sulit manakala melihat angka
ketergantungan industri nasional terhadap bahan baku dari luar.
Berdasarkan catatan Bank Indonesia, nilai impor bahan baku dan
bahan penolong untuk industri mencapai 70 persen dari total impor
pada Juli 2013. Ironisya, peran pelaku ekonomi domestik dalam MP3EI
justru makin terpinggirkan. Fakta ini kian menunjukkan bahwa MP3EI
pada dasarnya tidak ditujukan untuk penguatan struktur ekonomi dan
pemberdayaan kelompok miskin, rentan, dan termarjinalkan.
Potret yang kurang lebih sama terlihat dalam peringkat daya saing
ekonomi nasional. Studi Forum Ekonomi Dunia memperlihatkan, indeks
daya saing Indonesia tahun 2013-2014 naik ke posisi ke-38 dari posisi
ke-46 pada tahun 2012-2013. Meskipun membaik, laporan tersebut
menunjukkan bahwa posisi Indonesia masih tetap berada di belakang
Singapura, Malaysia, dan Thailand. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia
hanya lebih baik dari pada Filipina (59),Vietnam (70), dan Kamboja (88).
Lebih memprihatinkan lagi, data Bank Dunia menyebutkan,
tenaga kerja Indonesia yang terampil hanya sekitar 7 persen dari total
angkatan kerja. Statistik ini tentu saja memprihatinkan mengingat
Indonesia memiliki potensi sumber daya alam dan penduduk usia
produktif yang melimpah. Artinya, dari sisi sumber daya manusia (SDM),
Indonesia hanya menjadi pemasok buruh murah. Rata-rata tingkat
pendidikan warga negara Indonesia memang masih rendah (hanya 7
tahun). Kondisi angkatan kerja dengan kualitas yang belum memadai ini
(unskilled labor) jelas melemahkan daya saing bangsa di tengah kompetisi
global. Akibatnya, Indonesia hanya jadi “bulan-bulanan” belaka dalam
percaturan ekonomi internasional.
Hal ini bisa dicermati lebih jauh dari data angkatan kerja yang
dikeluarkan Bank Dunia. Berdasarkan data Bank Dunia, angkatan
kerja Indonesia masih didominasi oleh angkatan kerja dengan tingkat
pendidikan primer yaitu sekitar 53.5 persen. Berbeda dengan negara
52
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia