ekonomi (Krugman, 2000). Menurut Schmutzler (1999), hasil-hasil
penelitian yang ada pada umumnya menggunakan variasi model DixitsStiglitz dimana isu-isu yang penting dalam pembangunan regional
sulit untuk diintegrasikan ke dalam model tersebut. Konsekuensinya,
rekomendasi kebijakan yang dihasilkan pada akhirnya kurang bisa
dipertanggungjawabkan.
Meskipun demikian, inti persoalannya bukan hanya masalah
konsep dan asumsi di balik teori ekonomi geografi baru tersebut,
melainkan implikasinya terhadap HAM. Dari sudut potensi dampak,
teori ini belum memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan dari
perubahan geografi ekonomi (World Development Report, 2009).
Menurut World Development Report (2009), konsep ekonomi geografi
baru lebih difokuskan untuk mengupas keuntungan ekonomis yang
akan didapatkan dari aglomerasi, migrasi, dan spesialisasi. Sementara
itu, potensi kian meningkatnya kesenjangan sosial dan kemiskinan
akibat menurunnya kualitas lingkungan sebagai dampak dari perubahan
geografi ekonomi tidak terlalu diperhitungkan dalam teori ekonomi
geografi baru (Harvey, 2009). Karena itu, tidaklah mengejutkan jika
MP3EI menyimpan sejumlah persoalan yang sangat serius dimana
hasil akhirnya akan berupa kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial
ekonomi, eksklusi sosial, dan kemiskinan.
B.
Tujuan dan Sasaran MP3EI
MP3EI menggunakan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang
tinggi sebagai target dan sasaran utama. Perumus MP3EI mengasumsikan
bahwa dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan,
Indonesia akan menjadi negara maju pada 2025. Untuk mencapainya,
proyek-proyek MP3EI diharapkan dapat memacu pertumbuhan
ekonomi riil nasional sebesar 6,4 – 7,5 persen pada periode 20112014, dan sekitar 8,0–9,0 persen pada periode 2015-2025. Karena itu,
40
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia