Lebih lanjut, prinsip akuntabilitas diturunkan dari fakta bahwa hak menuntut adanya kewajiban dan kewajiban membutuhkan akuntabilitas (Ljungman, 2004). Ljungman menjelaskan bahwa akuntabilitas mensyaratkan pemerintah sebagai pemangku hukum dan kewajiban untuk (i) bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat; (ii) bekerjasama dengan menyediakan informasi, melakukan proses yang transparan dan mendengarkan suara masyarakat; (iii) merespon secara tepat terhadap keinginan masyarakat (UNDP, 2000). Disamping itu, akuntabilitas mengharuskan adanya transparansi dan cara untuk menghadapi dan memulihkan keputusan dan kegiatan negatif yang memengaruhi hak (Ljungman, 2004). Meskipun pemangku kewajiban memiliki otoritas dalam menentukan mekanisme akuntabilitas mana yang paling tepat, semua mekanisme haruslah dapat diakses, transparan, dan efektif (OHCHR, 2002; dikutip dalam Ljungman, 2004). Oleh karena itu, kerjasama pembangunan berbasis hak bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam memastikan sistem yang terbuka, transparan, efektif, efisien, dan responsif. Melalui pendekatan ini, rakyat diberdayakan hingga bisa menuntut akuntabilitas dan ganti rugi jika diperlukan. Selain itu, ia juga bisa mencakup pembentukan panel monitoring independen dan inspeksi dengan fungsi pengarbitrasian sengketa atau keluhan dalam kerangka upaya pembangunan (Ljungman, 2004). Konsep Pembangunan Berbasis HAM 31

Select target paragraph3