Lebih lanjut, prinsip akuntabilitas diturunkan dari
fakta bahwa hak menuntut adanya kewajiban dan kewajiban
membutuhkan akuntabilitas (Ljungman, 2004). Ljungman
menjelaskan bahwa akuntabilitas mensyaratkan pemerintah
sebagai pemangku hukum dan kewajiban untuk (i) bertanggung
jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat; (ii)
bekerjasama dengan menyediakan informasi, melakukan proses
yang transparan dan mendengarkan suara masyarakat; (iii)
merespon secara tepat terhadap keinginan masyarakat (UNDP,
2000).
Disamping itu, akuntabilitas mengharuskan adanya
transparansi dan cara untuk menghadapi dan memulihkan
keputusan dan kegiatan negatif yang memengaruhi hak (Ljungman,
2004). Meskipun pemangku kewajiban memiliki otoritas dalam
menentukan mekanisme akuntabilitas mana yang paling tepat,
semua mekanisme haruslah dapat diakses, transparan, dan efektif
(OHCHR, 2002; dikutip dalam Ljungman, 2004).
Oleh karena itu, kerjasama pembangunan berbasis hak
bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam
memastikan sistem yang terbuka, transparan, efektif, efisien, dan
responsif. Melalui pendekatan ini, rakyat diberdayakan hingga bisa
menuntut akuntabilitas dan ganti rugi jika diperlukan. Selain itu, ia
juga bisa mencakup pembentukan panel monitoring independen
dan inspeksi dengan fungsi pengarbitrasian sengketa atau keluhan
dalam kerangka upaya pembangunan (Ljungman, 2004).
Konsep Pembangunan Berbasis HAM
31