sipil dan kalangan dunia usaha seharusnya merespon tuntutan Negara tersebut. Meski definisinya sangat beragam,pengertian pemberdayaan secara umum mengerucut pada usaha atau proses untuk mengatasi ketimpangan struktural yang memengaruhi kelompokkelompok sosial, mengimbangi kekuasaan dan meningkatkan kontrol atas pengambilan keputusan dan sumber daya yang menentukan kualitas hidup individu. Pemberdayaan merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dalam proses dan output pembangunan. g. Akuntabilitas dan transparansi (accountability and transparency) Akuntabilitas merupakan kunci dalam perlindungan dan pemajuan HAM karena mekanisme akuntabilitas menawarkan sebuah cara yang efektif dalam penegakan hak (Uvin, 2004; Lankford & Sano, 2010). Prinsip akuntabilitas merupakan konsekuensi dari HAM yang bersifat entitlement. Maka para pemangku kewajiban harus melakukan perbaikan kelembagaan dalam perlindungan HAM, dan agar bisa mewujudkan akuntabilitas (Fukuda-Parr, 2007:6). Prinsip akuntabilitas tersebut berasal dari fakta bahwa HAM mensyaratkan tanggungjawab (duty), sementara tanggungjawab mensyaratkan akuntabilitas. Dalam menuntut akuntabilitas para pembuat kebijakan dan aktor-aktor lain yang tindakannya berdampak kepada hakhak rakyat, prinsip ini membuat pembangunan bergeser dari wilayah charity kepada kewajiban (Ljungman, 2004). Sementara itu, Uvin (2004) menyebutkan bahwa mekanisme akuntabilitas inilah yang memberikan perbedaan mendasar antara pendekatan berbasis HAM dengan pendekatan berbasis kebutuhan dasar (basic need approaches). Dalam konteks pembangunan berbasis hak, masyarakat tidak dipandang sebagai pihak yang pasif sehingga program dan kebijakan pembangunan cenderung tidak bersifat karikatif (charity). 30 Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3