Selain itu, partisipasi tergantung pada pemenuhan hak-hak
lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak kebebasan berekspresi,
dan hak atas informasi. Prakondisi lain bagi partisipasi antara
lain makanan yang cukup, perumahan, dan kesehatan. Karena itu,
diperlukan sistem pemerintahan yang demokratis dan masyarakat
sipil yang kuat untuk menjamin hak berpartisipasi masyarakat
dalam pembangunan (Hamm, 2001).
Prinsip partisipasi dalam pembangunan bermakna bahwa
setiap orang berhak berpartisipasi dalam, berkontribusi terhadap,
dan menikmati pembangunan dalam semua aspek: sipil, ekonomi,
sosial, budaya, dan politik. Ia juga berarti bahwa semua orang
berhak berpartisipasi di dalam masyarakat semaksimal potensi
yang mereka miliki. Prinsip ini, selanjutnya, memerlukan langkahlangkah pengawasan untuk memastikan lingkungan mendukung
rakyat untuk mengembangkan dan mengekspresikan potensi dan
kreativitas mereka secara penuh (Ljungman, 2004).
Partisipasi tidak bisa diartikan hanya sebagai kegiatan
berkonsultasi secara formal dengan masyarakat untuk
meningkatkan tingkat penerimaan atas sebuah program dan
proyek. Sebaliknya, pembangunan berbasis hak memandang
partisipasi sebagai hak dan isu yang paling penting seperti
non-diskriminasi. Kegiatan partisipasi meliputi mengarahkan,
memiliki, mengelola, dan mengendalikan perencanaan, proses,
hasil, dan evaluasi atas program pembangunan yang bertujuan
untuk memperkuat klaim masyarakat terhadap HAM beserta
realisasinya (Diokno, 2008; Hamm, 2001).
Partisipasi juga bermakna pemberdayaan, karena ia
menyiratkan bahwa rakyat memiliki hak untuk menentukan
bagiannya di dalam pembangunan (Hamm, 2001). Pemahaman
dasar mengenai partisipasi ini sangat berpengaruh terhadap
kebijakan pembangunan. Partisipasi dapat mengubah arah
pembangunan dari semata-mata bersifat top-down menjadi bottomup. Partisipasi rakyat memerlukan desentralisasi pemrograman
pembangunan dari tingkat pusat ke tingkat lokal
28
Kajian MP3EI dalam Perspektif Hak Asasi Manusia