Selain DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol) Pasal
2 Ayat 1 dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob)
Pasal 2 Ayat 2 juga memberikan penekanan yang sama terkait
prinsip-prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan (Balakrishnan &
Elson, 2008).
Dalam konteks pembangunan berbasis HAM, prinsipprinsip tersebut menjadi kriteria dasar dalam mendesain
program, kebijakan, dan bahkan menjadi tolok ukur dalam menilai
keberhasilan sebuah program dan kebijakan pembangunan
(Hamm, 2001). Prinsip non-diskriminasi dalam pembangunan
berbasis HAM juga memberikan perhatian secara khusus terhadap
kelompok-kelompok yang sering dirugikan dan terpinggirkan
dalam pembangunan seperti orang miskin, perempuan, dan anakanak (Hamm, 2001; Ljungman, 2004).
Sementara itu, Mukhopadhyay (2004) menegaskan
bahwa penekanan pada kelompok rentan seperti perempuan,
kaum minoritas, dan masyarakat adat, bertujuan mencapai
kesetaraan sejati, bukan hanya pada kesetaraan yang hanya
bersifat formalistik. Hal ini berarti bahwa keputusan, kebijakan,
dan inisiatif pembangunan harus mampu mencegah menguatnya
ketidakseimbangan di antara kelompok yang ada seperti
perempuan dan laki-laki, pemilik tanah dan petani, dan pekerja
dan pengusaha (Mukhopadhyay, 2004).
e. Partisipasi (participation)
Partisipasi adalah sebuah prinsip operasi kunci dari
kerangka kerja HAM. Artinya, prinsip partisipasi merupakan
fondasi dari beberapa HAM yang paling utama (Lankford &
Sano, 2010). Menurut Lankford dan Sano (2010), partisipasi bisa
dianggap sebagai alat yang relevan untuk pemenuhan hak-hak
lainnya.
Konsep Pembangunan Berbasis HAM
27