Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
jantung dari hak atas tempat tinggal adalah kepastian tenurial, untuk melindungi orang
dari penggusuran tempat tinggal sewaktu waktu.
240. Penggusuran mengakibatkan pelanggaran terhadap berbagai jenis hak asasi manusia,
salah satunya adalah hak atas tempat tinggal yang layak. Penggusuran juga lebih
banyak terjadi kepada masyarakat miskin dan lemah, terutama masyarakat yang tidak
mempunyai tenurial berdasarkan hukum. Akibat dari penggusuran adalah trauma yang
berkepanjangan bagi para korban. Untuk itu, sangatlah penting bagi setiap
pemerintahan demokratis, termasuk Indonesia, untuk menilai kembali situasi di
negaranya sehubungan dengan pengusiran paksa, secara teratur dan menyeluruh, dan
untuk mengambil langkah-langkah mendesak, termasuk pengesahan undang-undang,
perumusan kebijakan dan pelaksanaan program untuk memastikan bahwa jenis-jenis
ketidakadilan akibat penggusuran dapat dihilangkan.
241. Berkaitan dengan penggusuran yang sering terjadi dan kewajiban untuk melindungi
masyarakat dari ketidakadilan, serta belum belum adanya kerangka hukum terkait
dengan penggusuran di Indonesia, maka sangat penting untuk mengadopsi kerangka
pelindungan khusus terkait dengan penggusuran dalam standar norma dan prosedur
Komnas HAM RI. Kerangka SNP terkait dengan penggusuran ini bertujuan untuk
mengklarifikasi kewajiban pemerintah untuk mencegah terjadinya penggusuran dan
mengambil tindakan pengamanan jika penggusuran paksa tidak bisa dihindarkan.
Dalam mengklarifikasi kewajiban terkait penggusuran, SNP menggunakan instrumen
internasional, seperti KIEHSB termasuk Komentar Umum dan pedoman penggusuran
yang sudah diadopsi pada level internasional.
242. Komite HESB dalam Komentar Umum No. 7 mengenai Penggusuran Paksa (Forced
Eviction)84 membedakan beberapa jenis penggusuran, yaitu berdasarkan alasan dari
penggusuran serta pada konteks di mana penggusuran tersebut terjadi.
a.
Tipe penggusuran pertama, adalah penggusuran berbasis peperangan dan konflik
bersenjata.85 Penggusuran jenis ini terjadi sehubungan dengan perpindahan
penduduk secara paksa, perpindahan internal atau relokasi paksa karena terjadi
konflik bersenjata di area/negara, ekosodus massal dan adanya pengungsian baik
karena konflik bersenjata internasional maupun non-internasional ataupun karena
kekerasan komunal berbasis etnis;
b.
Tipe kedua adalah penggusuran karena alasan pembangunan.86 Penggusuran ini
banyak terjadi karena konflik hak atas tanah, proyek pembangunan infrastruktur,
seperti pembangunan bendungan, atau proyek energi dalam skala besar,
pengadaan tanah yang terkait dengan pembaruan/penataan perkotaan, renovasi
UN CESCR, “General Comment No. 7: Article 11 (1) on the Right to Adequate Housing: Forced Evictions” (20 Mei
1997) UN Doc E/1998/22 (General Comment 7).
85
General Comment 7, Para 5.
86
General Comment 7, Para 7
84
45