Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak masyarakat. Persyaratan kesejahteraan umum meliputi tujuan yang sah (legal) yang bersifat luas, seperti keamanan nasional, ketertiban umum, keselamatan publik, moral publik, kesehatan masyarakat, perlindungan hak dan kebebasan orang lain atau kesejahteraan ekonomi negara. Tujuan pembatasan di sini sangat jelas untuk memajukan kesejahteraan umum.81 Misalnya pembatasan hak atas tempat tinggal yang ditujukan untuk pembangunan gedung sekolah dengan tujuan untuk menyedikan fasilitas pendidikan dasar untuk mencerdaskan anak-anak merupakan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. d. Di Dalam Suatu Masyarakat yang Demokratis (In a Democratic Society) Syarat ini menekankan pada dampak pembatasan atas aplikasi aturan pembatasan tersebut. Negara harus membuktikan bahwa pembatasan tersebut tidak boleh berdampak terhadap fungsi demokratis dari masyarakat.82 Pembatasan hak atas tempat tinggal yang layak tidak boleh berdampak atas fungsi demokratis dari masyarakat itu sendiri. Adanya partisipasi dari masyarakat atas kebijakan negara yang berdampak atas tempat tinggal mereka merupakan salah satu fungsi dari masyarakat yang demokratis. Kemudian juga adanya akses masyarakat atas informasi tentang kebijakan yang berdampak atas tempat tinggal mereka juga merupakan bagian dari masyarakat yang demokratis. e. Sejalan dengan Hakikat Hak-hak Ekonomi, Sosial dan budaya (compatible with the Nature of These Rights) Pembatasan harus sejalan dengan hakekat hak-hak ekosob itu sendiri mensyaratkan pembatasan tidak boleh diartikan atau diterapkan yang mengakibatkan pelanggaran atas esensi hak-hak itu sendiri yang karakter pemenuhannya bersifat progresif.83 238. Salah satu pembatasan yang diperkenankan terkait hak atas tempat tinggal yang layak adalah dengan penggusuran, baik dalam bentuk relokasi dengan alasan kepentingan umum, seperti pembangunan sarana publikm Namun demikian, pembatasan dalam bentuk penggusuran tidak boleh mengakibatkan hak asasi seorang justru dilanggar dimana hak setiap orang atas pekerjaan dan penghidupan yang layak justru hilang hanya karena adanya penggusuran paksa atas tempat tinggal yang layak. Penggusuran Paksa 239. Penggusuran paksa masih banyak terjadi di dunia tanpa terkecuali. Penggusuran yang dilakukan secara paksa (forced evictions) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dikenal dalam instrumen hukum HAM internasional. Salah satu hak yang dilindungi dalam HAM adalah hak atas standar hidup yang layak, yang salah satunya adalah pengakuan terhadap hak atas tempat tinggal. Salah satu unsur yang merupakan Prinsip 52 The Limburg Principles. Prinsip 53-54 The Limburg Principles. 83 Prinsip 56 The Limburg Principles. 81 82 44

Select target paragraph3