Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak memungkinkan suatu komunitas untuk mengekspresikan identitas budaya dan keragaman penduduknya.31 83. Dalam menilai kecukupan budaya, dimensi budaya suatu komunitas tidak boleh dikorbankan dan di sisi lain fasilitas modern juga harus digunakan dengan tepat32, disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat adat dan harus ditujukan untuk peningkatan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat adat.33 Faktor budaya tidak dapat digunakan untuk menghindari modernisasi atau mengesampingkan teknologi baru dalam membangun tempat tinggal atau kemudian dengan alasan budaya digunakan untuk menghindari kewajiban menyediakan akses tempat tinggal yang layak huni. 84. Negara harus mempertimbangkan kebutuhan budaya khusus dari suatu komunitas sehingga anggota komunitas dapat mempertahankan identitas budaya mereka dan menikmati tempat tinggal mereka, tidak hanya sebagai bangunan tetapi juga sebagai hunian (homes).34 Hunian diartikan tidak hanya sebagai konsep struktur bangunan dimana sesorang tinggal, akan tetapi diartikan sebagai sebuah tempat sesorang di atas bumi yang didefinisikan secara lebih jauh melalui tanah seseorang termasuk sumber daya alam, identitas serta budaya.35 85. Hak atas tempat tinggal yang layak bagi masyarakat adat harus diartikan sedemikian dengan mengakui saling ketergantungan antara HAM sebagaimana dimaksud dalam instrumen HAM internasional dan nasional, termasuk United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People (UNDRIP). Dengan demikian, arti dari hak atas tempat tinggal yang layak bagi masyarakat adat diartikan secara integral dengan hak untuk menentukan nasib sendiri, prinsip kebebasan dan konsensus bebas, hak atas tanah, teritorial dan sumber daya alam serta hak memperoleh keadilan.36 86. Untuk menilai kelayakan tempat tinggal dari masyarakat adat, maka pemerintah harus memberikan kesempatan kepada masyarakat adat untuk mengartikan dan menentukan ukuran kelayakan berdasarkan sejarah, budaya dan pengalaman (way of life) dari masyarakat adat. 87. Kelayakan budaya bagi masyarakat adat berarti bahwa negara harus memperbolehkan masyarakat adat untuk membangun tempat tinggal mereka dan harus menghargai pengetahuan tradisional, desain, material serta struktur bangunan dari tempat tinggal masyarakat adat. General Comment 4 Para 8(g). Ibid. 33 Pasal 21 Deklarasi PBB untuk Masyarakat Adat. 34 CESCR, “Concluding Observations Greece” (7 Juni 2004) UN Doc. E/C.12/1/Add.97, Para 44 (CO Greece). 35 Report UN Special Rapporteur on the Right to Indigenous People. UN Habitat, Indigenous peoples right to adequate housing, A global overview, 2005. 36 Laporan Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Tempat Tinggal bagi Masyarakat Adat. 31 32 19

Select target paragraph3