Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
memungkinkan suatu komunitas untuk mengekspresikan identitas budaya dan
keragaman penduduknya.31
83. Dalam menilai kecukupan budaya, dimensi budaya suatu komunitas tidak boleh
dikorbankan dan di sisi lain fasilitas modern juga harus digunakan dengan tepat32,
disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat adat dan harus ditujukan
untuk peningkatan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat adat.33 Faktor budaya tidak
dapat digunakan untuk menghindari modernisasi atau mengesampingkan teknologi
baru dalam membangun tempat tinggal atau kemudian dengan alasan budaya
digunakan untuk menghindari kewajiban menyediakan akses tempat tinggal yang layak
huni.
84. Negara harus mempertimbangkan kebutuhan budaya khusus dari suatu komunitas
sehingga anggota komunitas dapat mempertahankan identitas budaya mereka dan
menikmati tempat tinggal mereka, tidak hanya sebagai bangunan tetapi juga sebagai
hunian (homes).34 Hunian diartikan tidak hanya sebagai konsep struktur bangunan
dimana sesorang tinggal, akan tetapi diartikan sebagai sebuah tempat sesorang di atas
bumi yang didefinisikan secara lebih jauh melalui tanah seseorang termasuk sumber
daya alam, identitas serta budaya.35
85. Hak atas tempat tinggal yang layak bagi masyarakat adat harus diartikan sedemikian
dengan mengakui saling ketergantungan antara HAM sebagaimana dimaksud dalam
instrumen HAM internasional dan nasional, termasuk United Nations Declaration on the
Rights of Indigenous People (UNDRIP). Dengan demikian, arti dari hak atas tempat
tinggal yang layak bagi masyarakat adat diartikan secara integral dengan hak untuk
menentukan nasib sendiri, prinsip kebebasan dan konsensus bebas, hak atas tanah,
teritorial dan sumber daya alam serta hak memperoleh keadilan.36
86. Untuk menilai kelayakan tempat tinggal dari masyarakat adat, maka pemerintah harus
memberikan kesempatan kepada masyarakat adat untuk mengartikan dan
menentukan ukuran kelayakan berdasarkan sejarah, budaya dan pengalaman (way of
life) dari masyarakat adat.
87. Kelayakan budaya bagi masyarakat adat berarti bahwa negara harus memperbolehkan
masyarakat adat untuk membangun tempat tinggal mereka dan harus menghargai
pengetahuan tradisional, desain, material serta struktur bangunan dari tempat tinggal
masyarakat adat.
General Comment 4 Para 8(g).
Ibid.
33
Pasal 21 Deklarasi PBB untuk Masyarakat Adat.
34
CESCR, “Concluding Observations Greece” (7 Juni 2004) UN Doc. E/C.12/1/Add.97, Para 44 (CO Greece).
35
Report UN Special Rapporteur on the Right to Indigenous People. UN Habitat, Indigenous peoples right to
adequate housing, A global overview, 2005.
36
Laporan Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Tempat Tinggal bagi Masyarakat Adat.
31
32
19