Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
Lokasi
78. Lokasi suatu permukiman menjadi salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam
kelayakan lokasi tempat tinggal. Lokasi sangat menentukan akses ke layanan publik
atau sosial, seperti perawatan kesehatan, sekolah, pusat penitipan anak, serta pilihan
atas kesempatan untuk mendapatkan penghasilan dari berbagai pekerjaan.28 Lokasi
juga akan mempengaruhi beban keuangan keluarga jika posisi fisik perumahan jauh
dari pelayanan sosial. Untuk itu, transportasi umum harus disediakan untuk
memungkinkan orang mengakses layanan publik. Elemen lokasi berkaitan erat dengan
tata ruang kota, di mana fasilitas umum atau sosial idealnya dibangun dekat dengan
komunitas perumahan.
79. Selain kedekatan perumahan dengan layanan publik, Komite HESB juga menyatakan
bahwa rumah tidak boleh dibangun di lokasi yang tercemar atau di zona langsung
sumber polusi.29 Lokasi seperti itu dapat mengancam hak atas kesehatan orang-orang
yang tinggal di permukiman tersebut.
80. Permukiman juga tidak boleh dibangun pada lokasi yang rawan bencana. Untuk itu
dalam merencanakan pembangunan permukiman ataupun penentuan lokasi relokasi
warga, pemerintah perlu mempertimbangkan peta rawan bencana. Hal ini
membutuhkan kehati-hatian dalam perencanan tata ruang dan juga kerjasama antar
lembaga negara yang terkait. Selain itu, perencanaan tata ruang wilayah yang berbasis
pada mitigasi bencana juga akan membantu memprediksi kerawanan masyarakat akan
kehilangan tempat tinggal akibat perubahan iklim, seperti naiknya permukaan air laut
dan banjir bandang. Rencana tata ruang akan mampu memitigasi bencana dan
memindahkan masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman
dari bencana alam.
81. Komite HESB juga mengartikan elemen lokasi ini juga berarti sebagai kedekatan
dengan pemukiman lain yang berarti bahwa lokasi perumahan tidak boleh dikecualikan
secara sosial.30 Dengan demikian, lokasi rumah harus memungkinkan seseorang untuk
menikmati layanan publik dan bersosialisasi dengan anggota masyarakat lainnya.
Kecukupan / Kelayakan Budaya
82. Kecukupan budaya merupakan salah satu elemen yang harus diperhatikan dalam
pembangunan lingkungan tempat tinggal. Kecukupan budaya meliputi bahwa
kebijakan pembangunan kompleks tempat tinggal sampai bahan bangunan harus
General Comment 4 Para 8(f).
Ibid.
30
CESCR, “Concluding Observations on the Second Periodic Report of Greece” (27 Oktober 2015) UN Doc
E/C.12/GRC/CO/2 Para 33; CESCR, “Concluding Observations France” (9 Juni 2008) UN Doc E/C.12/FRA/CO/3,
Para 24.
28
29
18