a. dasar pembatasan hanya untuk hal-hal yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) KIHSP; b. pembatasan yang diatur dalam hukum bersifat proporsional dan untuk tujuan spesifik sebagai alasan pembatasan tersebut; c. hukum yang membatasi pelaksanaan HAM harus jelas; d. hukum yang membatasi pelaksanaan HAM tidak boleh sewenang-wenang atau tidak masuk akal; e. hal-hal yang diatur dengan ketentuan umum harus sesuai dengan kovenan dan perlindungan yang memadai; f. tidak dapat dibuat untuk tujuan diskriminatif; g. dalam hal pembatasan untuk tujuan melindungi moral, harus berdasarkan prinsip tidak diturunkan secara eksklusif dari satu tradisi (sosial, filsafat dan agama) tertentu; dan h. hanya diterapkan untuk tujuan yang ditentukan dan harus secara langsung berhubungan dengan alasan pembatasan tersebut. 68. Terdapat lima syarat terkait dengan pemberlakuan, yaitu: a. tidak diberlakukan secara diskriminatif; b. berlaku (hanya) pada saat pembatasan itu diberlakukan;2 c. tidak diberlakukan dengan cara yang dapat melemahkan hak-hak yang dijamin dalam Pasal 18 KIHSP;3 d. dapat diakses semua orang; dan e. orang-orang yang menjadi subyek pembatasan tertentu secara sah, seperti narapidana, tetap menikmati hak untuk melaksanakan agama atau keyakinan sejauh sesuai dengan karakter dari hukuman itu. 69. Setelah pemberlakuan, Negara Pihak tetap terikat pada beberapa ketentuan berikut ini: a. pemulihan yang efektif harus disediakan oleh hukum untuk melawan pemberlakuan atau pelaksanaan dari pembatasan HAM yang ilegal atau kejam; dan b. laporan Negara Pihak harus menyediakan informasi tentang seluruh cakupan dan akibat dari pembatasan, baik mengenai hukumnya maupun pemberlakuannya. 2 Siracusa 3 General Principles comment 22 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 19

Select target paragraph3