G. Pembatasan
61.
hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
hak kemerdekaan pikiran, hati nurani dan beragama adalah hak yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
62.
Kebebasan untuk mengejawantahkan agama
atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan
hukum, dan apabila diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan dan
atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain
63. Pembatasan berbeda dari pengurangan hak (derogate). Pasal 4 ayat (2) KIHSP
menentukan bahwa hak kebebasan pikiran, hati nurani dan agama merupakan hak
yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights), tetapi meskipun demikian, dapat
dibatasi manifestasinya. Dalam melakukan pembatasan, meskipun untuk alasan yang
sah, negara harus memberikan pilihan-pilihan dengan tujuan memenuhi prinsip
pembatasan yang proporsional dan mengetahui jika sudah tidak ada pilihan lain selain
melakukan pembatasan. Misal, kasus imunisasi untuk suatu wabah penyakit yang
berisi kandungan tertentu, yang menurut suatu agama tidak diperbolehkan. Sebelum
mewajibkan imunisasi tersebut dengan alasan diperlukan bagi kesehatan publik,
negara perlu terlebih dahulu mencari apakah terdapat vaksin imunisasi lain yang dapat
ditawarkan dan sesuai dengan keyakinan penganut agama tersebut.
64. Pembatasan perlu diimbangi dengan mekanisme koreksi terhadap kesalahan
pembatasan. Ketiadaan mekanisme koreksi dan pemulihan berarti bertentangan
dengan kewajiban Negara Pihak sebagaimana disebut dalam KIHSP.
65. Berdasarkan Pasal 28J UUD RI 1945 dan Pasal 18 ayat 3 KIHSP, pembatasan hak
atas KBB harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut.
Ditentukan dengan Hukum
66. Berdasarkan Prinsip-Prinsip Siracusa dan Komentar Umum No. 22, syarat
atau batasan yang mencakup isi hukum, pemberlakuan, dan setelah pemberlakuan.
67.
18
yaitu:
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan