53. Paragraf 29
30 DUHAM berisi penjelasan prinsip kesetaraan sebagai turunan dari
sifat keluhuran martabat manusia tidak bergantung pada kualitas, kemampuan,
n perlindungan hukum kepada martabat setiap
orang. Negara tidak boleh menjadikan kebijakan memberikan kedudukan khusus
kepada komunitas agama atau keyakinan sebagai alat demi kepentingan politik
identitas karena dapat merugikan, terutama hak individu dari kelompok minoritas.
54. Kenyataan di mana beberapa negara menetapkan satu atau beberapa agama menjadi
agama resmi negara, tidak dapat menjadi alasan untuk melegimitasi pelanggaran atau
mengakibatkan diskriminasi berdasarkan agama atau keyakinan. Komentar Umum
No. 22, paragraf 9, menekankan jika suatu agama dijadikan agama negara atau resmi,
tradisional, atau pengikutnya merupakan mayoritas, seharusnya tidak menyebabkan
pelanggaran hak yang dijamin dalam KIHSP dan tidak menimbulkan diskriminasi
terhadap pemeluk agama atau keyakinan lain maupun mereka yang tidak percaya
pada agama. Praktik pembatasan layanan pemerintah hanya bagi penganut agama
mayoritas atau memberi keistimewaan ekonomis atau membuat pembatasan khusus
terhadap mereka yang berkeyakinan lain, merupakan tindakan diskriminasi dan
bertentangan dengan penghapusan diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan
dan jaminan perlindungan yang setara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26
KIHSP.
55.
g berkembang dan
yang dianut oleh penduduk. Pertama
hanya di Indonesia, tapi juga tersebar di banyak tempat lain, seperti Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha, Khong Hu Cu, Yahudi, dan Shinto. Kedua
dan masing-masing memiliki penganut yang tersebar di berbagai daerah.
56. Secara hukum, tidak ada satu pun perundang-undangan di Indonesia yang secara
ketat mengatur pengakuan agama-agama atau yang secara eksplisit menyatakan
adanya entitas agamaNo.1/PNPS/1965 seakan mengesahkan pengakuan pada enam agama, yakni Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, sehingga agama atau kepercayaan di
luar yang enam itu didiskriminasi, tidak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
15