ateisme, dan agnostisisme dapat dikategorikan sebagai keyakinan.
E. Pengakuan Agama
49. Berdasarkan laporan Pelapor Khusus PBB untuk KBB, Heiner Bielefeldt, Nomor A/
HRC/19/60, paragraf 20 sampai 25, pengakuan terhadap agama dibedakan menjadi
tiga bentuk sebagai berikut:
a) pengakuan dalam arti penghormatan terhadap umat manusia sebagai pemegang
hak karena martabat yang melekat pada dirinya, dan pengakuan sosiologis
terhadap keberadaan mereka sebagai individu yang beragama atau berkelompok.
b) pengakuan dalam arti bahwa negara menyediakan kemungkinan bagi komunitas
agama atau keyakinan untuk memiliki status badan hukum yang dibutuhkan untuk
keperluan berbagai urusan kemasyarakatan. Untuk mendapatkan status ini
diperlukan prosedur pengakuan yang dibuat untuk memfasilitasi pembentukan
kelompok keagamaan sebagai badan hukum, bukan untuk menghalangi, baik
secara de facto atau de jure, akses terhadap status hukum.
c) pengakuan dalam arti negara memberi status istimewa pada sebagian komunitas
agama atau keyakinan. Pengakuan ini sering kali berbentuk tindakan-tindakan
yang menguntungkan, seperti pembebasan pajak atau pemberian subsidi kepada
kelompok agama atau keyakinan tertentu.
50. Prosedur administratif yang ditetapkan negara kepada komunitas agama atau
keyakinan agar memperoleh status berbadan hukum tidak dapat menghalangi
pengakuan terhadap status manusia anggota komunitas itu sebagai pemegang hak
atas KBB. Prosedur-prosedur administratif harus ditetapkan dengan prinsip
berlangsung cepat, transparan, adil, inklusif dan non-diskriminatif.
51. Pemberian status khusus negara kepada komunitas agama atau keyakinan terkait
keuntungan praktis seperti pengurangan pajak atau mendapat bantuan finansial, tidak
secara langsung menjadi bagian dari hak atas KBB. Pemberian status khusus tersebut
hendaknya dijalankan dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
52.
pengakuan terhadap keluhuran martabat yang melekat
pada umat manusia, kesetaraan serta sifatnya sebagai hak-hak yang tidak dapat
direnggut (inalienable), merupakan dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di
dalam dunia
Keluhuran martabat yang melekat pada diri setiap manusia
dimaknai bahwa penghormatan tersebut memperoleh dukungan institusional dalam
bentuk hak-hak yang mengikat secara universal.
14
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan