pencaharian dan kemampuan mencari nafkah; biaya medis dan biaya rehabilitasi
lain yang masuk akal, termasuk keuntungan yang hilang; kerugian terhadap reputasi
dan martabat; biaya dan bayaran yang masuk akal untuk bantuan hukum atau
keahlian untuk memperoleh suatu pemulihan; dan kerugian terhadap hak milik
usaha, termasuk keuntungan yang hilang.
237.
Rehabilitasi (rehabilitation) adalah pemulihan pada kedudukan semula seperti
kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lainnya. Rehabilitasi juga mencakup
pelayanan hukum, perawatan medis dan psikologis, serta tindakan untuk
memulihkan martabat dan nama baik sang korban.
238.
Jaminan kepuasan dan ketidakberulangan (satisfaction and guarantees of nonrepetition) adalah tersedianya atau diberikannya kepuasan dan jaminan bahwa
perbuatan serupa tidak akan terulang lagi di masa depan yang mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a.
dihentikannya pelanggaran yang berkelanjutan;
b.
verifikasi fakta-fakta dan pengungkapan kebenaran sepenuhnya secara
terbuka;
c.
keputusan yang diumumkan demi kepentingan korban;
d.
permintaan maaf, termasuk pengakuan di depan umum mengenai fakta-fakta
dan penerimaan tanggung jawab,
e.
pengajuan orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran ke
pengadilan;
f.
peringatan dan pemberian hormat kepada para korban;
g.
dimasukkannya suatu catatan yang akurat mengenai pelanggaran HAM dalam
kurikulum dan bahan-bahan pendidikan; dan
h.
mencegah berulangnya pelanggaran dengan cara memastikan pengendalian
sipil yang efektif atas militer dan pasukan keamanan; membatasi yurisdiksi
mahkamah militer; memperkuat kemandirian badan peradilan; melindungi
profesi hukum dan para pekerja HAM; dan memberikan pelatihan HAM pada
semua sektor masyarakat, khususnya kepada militer dan pasukan keamanan
dan para pejabat penegak hukum.
239.
Dalam hal terjadi penghambatan pemenuhan hak atas KBB yang timbul dari
tindakan masyarakat akibat intoleransi, selain dapat diselesaikan melalui
mekanisme hukum, harus pula menyediakan peluang penyelesaian di luar hukum.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
59