untuk memulihkan hak yang dilanggar dengan syarat adanya prosedur yang efektif
seperti mengembalikan kerugian yang timbul akibat pelanggaran; dan perbaikan
yang layak, efektif, cepat dan proporsional dengan tingkat kerugian yang
ditimbulkan.
233. Pemulihan korban berdasarkan pada prinsip-prinsip:
a. pemulihan dalam keadaan semula (restutio in integrum);26
b. non-diskriminasi;
c. penghormatan harkat dan martabat korban;
d. cepat, adil, tepat;
e. kebutuhan korban dan kemudahan;
f. ganti kerugian yang lengkap dan komprehensif;
g. perhatian kepada korban dan kebutuhan khusus; dan
h. tanggung jawab negara27
234. Bentuk-bentuk pemulihan korban mencakup restitusi, kompensasi, rehabilitasi,
jaminan kepuasan dan jaminan ketidakberulangan.
235. Restitusi (restitution) merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh pelaku atau
keluarganya atau pihak ketiga untuk mengembalikan korban pada situasi semula
dengan syarat sebagai berikut:
a. Pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil
dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
b. Restitusi diberikan untuk menegakkan kembali, sejauh mungkin, situasi yang ada
bagi korban sebelum terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
c. Restitusi mengharuskan adanya pemulihan terhadap hak dasar yang dimiliki oleh
masyarakat seperti hak milik dan hak atas pekerjaan.
236.
Kompensasi (compensation), merupakan pemberian ganti rugi yang diberikan
negara karena hilangnya harta benda dan kerugian lainnya, karena pelaku tidak
mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Kompensasi akan diberikan untuk setiap kerusakan yang secara ekonomis dapat
diperkirakan nilainya, yang timbul dari pelanggaran kebebasan beragama dan
berkeyakinan, seperti kerusakan fisik dan mental; kesakitan, penderitaan dan
tekanan batin; kesempatan yang hilang, termasuk pendidikan; hilangnya mata
26 REDRESS,
Torture Survivors Handbook (UK: REDRESS, 2015), 28.
Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Para Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
(Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power).
27 Deklarasi
58
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan