1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang
sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan
hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama
di depan hukum.
3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar manusia, tanpa diskriminasi.
22.
setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasankebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa
pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran
Tidak ada pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum
ata
atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan,
atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
23. Deklarasi Vienna mengatakan
sipil, ekonomi, sosial dan kehidupan budaya, di tingkat nasional, regional dan
internasional, dan pemberantasan semua bentuk diskriminasi berdasarkan jenis
kelamin adalah tujuan prioritas komunitas
24. Di dalam Deklarasi HAM ASEAN terdapat 2 prinsip umum yang merupakan
perwujudan dari prinsip non-diskriminasi, yaitu:
a. Prinsip Umum Nomor 3 menyatakan
ak pengakuan di
mana pun sebagai pribadi di hadapan hukum. Setiap orang sama di depan hukum.
Setiap orang berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang setara
b. Prinsip Umum Nomor 9 menyatakan
kebebasan yang terkandung dalam Deklarasi ini, prinsip-prinsip imparsialitas,
obyektivitas, non-selektivitas, non-diskriminasi, non-konfrontasi dan penghindaran
standar ganda dan politisasi, harus selalu dijunjung tinggi. Proses realisasi
tersebut harus memperhitungkan partisipasi masyarakat, inklusivitas, dan
kebutuhan akan
25. Perlakuan setara untuk kondisi yang berbeda juga dianggap tidak cukup dan bahkan
merupakan bentuk diskriminasi itu sendiri. Untuk mewujudkan karakter nonspecial temporary measure
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
sementara
9