semua hak asasi manusia bersifat universal, tak terpisahkan, saling tergantung, dan saling terkait. Semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar dalam Deklarasi ini harus diperlakukan dengan adil dan setara, dengan pijakan yang sama dan dengan penekanan yang sama Tidak Dapat Dicabut (Inalienable) 17. HAM tidak dapat dicabut karena melekat pada hakikat keberadaan sebagai manusia. Hal ini diakui oleh berbagai peraturan yang ada, baik nasional maupun internasional, sebagaimana akan ditunjukkan di bawah ini. 18. TAP MPR XII/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada bagian pendekatan dan menggunakan pendekatan normatif, empiris, deskriptif, dan analitis sebagai berikut: Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun 19. Pasal 2 UU HAM menyatakan Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta 20. Deklarasi HAM ASEAN menyatakan: a. Hak-hak perempuan, anak-anak, orang tua, penyandang cacat, pekerja migran, dan kelompok rentan dan terpinggirkan adalah bagian yang tidak dapat dicabut, integral dan tidak dapat dipisahkan dari HAM dan kebebasan mendasar. b. Hak atas pembangunan adalah HAM yang tidak dapat dicabut berdasarkan atas setiap orang manusia dan rakyat ASEAN berhak untuk berpartisipasi, berkontribusi, menikmati dan mendapatkan manfaat secara adil dan berkelanjutan dari pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik. Non-diskriminasi 21. Pasal 28I ayat (2) UUD RI 1945 men setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Pasal 28I ayat (3) UUD RI 1945 menyatakan: 8 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Select target paragraph3