STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM Kewajiban Negara 92. Negara wajib memberikan melindungi dan memenuhi hak atas air bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali dan non diskriminatif, dengan menjamin ketersediaan (availability), kualitas (quality), kemudahan akses (accessibility), termasuk didalamnya kemudahan diakses secara fisik, kemampuan pengadaan, non diskriminasi dan kemudahan informasi.18 93. Negara wajib menyusun regulasi tentang pengelolaan dan pelindungan air yang berkeadilan dan menjamin pelestarian sumber daya air dan sumber air untuk keberlanjutannya bagi generasi yang akan datang termasuk dengan menyusun regulasi yang komprehesif untuk melindungi kawasan bentang alam karst, cekungan air tanah (CAT) dan kawasan lindung geologi lainnya. 94. Negara wajib menghormati dan melindungi hak-hak kelompok rentan atas sumber daya air, diantaranya anak, perempuan, penyandang disabilitas, petani, dan masyarakat hukum adat. 95. Negara wajib menjamin hak partisipasi setiap orang dalam pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan. 96. Negara khususnya aparat penegak hukum berkewajiban melakukan penegakan hukum terhadap praktik-praktik atau kegiatan yang menyebabkan penurunan kualitas air dan hilang atau terhambatnya sumber air bagi masyarakat. 97. Negara wajib memastikan perusahaan atau pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya air, untuk menjamin kelestarian, keberlanjutan dan pemulihan dampak yang terjadi akibat pemanfaatan sumber daya air untuk industri. Negara harus melindungi dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga terhadap hak atas air setiap orang, termasuk langkah-langkah kewajiban negara dalam mencegah, menyelidiki, menghukum dan memulihkan pelanggaran tersebut melalui kebijakan, legislasi, peraturan dan sistem peradilan yang efektif.19 98. Negara wajib memastikan perusahaan agar menghormati masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang memanfaatkan air sebagai sumber kehidupannya dan bagian dari hak budayanya. 3) Kehutanan Permasalahan 99. Akar masalah tanah dan SDA di sektor kehutanan bersumber pada sejarah politik kebijakan atas kawasan hutan warisan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda abad ke-18, yang dikenal dengan “Modern School of Scientifict Forestry” yang banyak mengabaikan dimensi sosial atau aspek manusia di dalam kawasan hutan. Dalam doktrin hutan ilmiah, hutan dianggap sebagai 18 19 Komentar umum Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) PBB Tahun 2002 Prinsip-Panduan Bisnis dan HAM/ Principles UN Guiding on Bussines and Human Right (UNGPs). 18

Select target paragraph3