STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
Kewajiban Negara
92.
Negara wajib memberikan melindungi dan memenuhi hak atas air bagi seluruh rakyat tanpa
terkecuali dan non diskriminatif, dengan menjamin ketersediaan (availability), kualitas
(quality), kemudahan akses (accessibility), termasuk didalamnya kemudahan diakses secara
fisik, kemampuan pengadaan, non diskriminasi dan kemudahan informasi.18
93.
Negara wajib menyusun regulasi tentang pengelolaan dan pelindungan air yang berkeadilan
dan menjamin pelestarian sumber daya air dan sumber air untuk keberlanjutannya bagi
generasi yang akan datang termasuk dengan menyusun regulasi yang komprehesif untuk
melindungi kawasan bentang alam karst, cekungan air tanah (CAT) dan kawasan lindung
geologi lainnya.
94.
Negara wajib menghormati dan melindungi hak-hak kelompok rentan atas sumber daya air,
diantaranya anak, perempuan, penyandang disabilitas, petani, dan masyarakat hukum adat.
95.
Negara wajib menjamin hak partisipasi setiap orang dalam pengawasan terhadap
pemanfaatan sumber daya air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pemanfaatan.
96.
Negara khususnya aparat penegak hukum berkewajiban melakukan penegakan hukum
terhadap praktik-praktik atau kegiatan yang menyebabkan penurunan kualitas air dan hilang
atau terhambatnya sumber air bagi masyarakat.
97.
Negara wajib memastikan perusahaan atau pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya
air, untuk menjamin kelestarian, keberlanjutan dan pemulihan dampak yang terjadi akibat
pemanfaatan sumber daya air untuk industri. Negara harus melindungi dari pelanggaran HAM
oleh pihak ketiga terhadap hak atas air setiap orang, termasuk langkah-langkah kewajiban
negara dalam mencegah, menyelidiki, menghukum dan memulihkan pelanggaran tersebut
melalui kebijakan, legislasi, peraturan dan sistem peradilan yang efektif.19
98.
Negara wajib memastikan perusahaan agar menghormati masyarakat setempat dan
masyarakat hukum adat yang memanfaatkan air sebagai sumber kehidupannya dan bagian
dari hak budayanya.
3)
Kehutanan
Permasalahan
99.
Akar masalah tanah dan SDA di sektor kehutanan bersumber pada sejarah politik kebijakan
atas kawasan hutan warisan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda abad ke-18, yang dikenal
dengan “Modern School of Scientifict Forestry” yang banyak mengabaikan dimensi sosial atau
aspek manusia di dalam kawasan hutan. Dalam doktrin hutan ilmiah, hutan dianggap sebagai
18
19
Komentar umum Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) PBB Tahun 2002
Prinsip-Panduan Bisnis dan HAM/ Principles UN Guiding on Bussines and Human Right (UNGPs).
18