STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
wilayah tidak berpenghuni dan hutan terdiri dari dua hal saja, yaitu kayu dan nonkayu. Hal ini
menjadi akar masalah sistem pengetahuan dan pelanggaran HAM bagi masyarakat di dalam
dan sekitar kawasan hutan yang terjadi berulang.
100. Klaim sepihak oleh negara atas nama “Hutan Negara” dan “Kawasan Hutan” yang dihasilkan
dari politik kebijakan kehutanan pada masa Orde Baru yang berwatak otoriter masih menjadi
masalah dasar penyingkiran masyarakat sekitar hutan dan pengabaian hak kelola masyarakat
hukum adat /lokal/tempatan atas hutan dan SDA.
101. Kawasan hutan yang dianggap tidak berpenghuni dan “dikosongkan dari aktivitas manusia”
adalah tahapan awal di mana negara mengontrol secara penuh dan memberikan izin dan
konsesi kepada korporasi untuk beragam aktivitas. Sementara masyarakat dan hak atas tanah
di sekitar dan dalam kawasan hutan tidak memperoleh pengakuan hukum dari negara.
Akibatnya, masyarakat sering kali mudah disingkirkan dari ruang hidup mereka sendiri dan
kehilangan hak tanah, hutan dan SDA, bahkan menimbulkan konflik horizontal akibat
perebutan wilayah hidup.
102. Karakter utama kebijakan kehutanan adalah pemosisian sumber daya hutan semata sebagai
aset ekonomi untuk tujuan pertumbuhan ekonomi nasional. Watak kebijakan nasional ini
menyebabkan proses eksploitasi dan ekstraksi sumber daya hutan secara besar-besaran, baik
melalui industri kehutanan sendiri maupun melalui masuknya perkebunan dan pertambangan
di dalam kawasan hutan. Akibatnya inisiatif-inisiatif ekonomi yang dikembangkan oleh
masyarakat hukum adat /lokal/tempatan yang telah terbukti memenuhi prinsip kelestarian dan
berkelanjutan sosial-ekologis bagi ekosistem hutan, tidak dihormati dan tidak dilindungi,
apalagi diakui oleh negara.
103. Masih kuatnya monopoli penguasaan bisnis kehutanan oleh korporasi dan kelompok yang
diduga terkait militer serta beragam skema kemitraan yang sering merugikan kepentingan
rakyat masih menjadi masalah yang terus terwariskan hingga kini.
104. Pelanggaran HAM atas masyarakat hukum adat/lokal/desa/tempatan di sekitar dan dalam
kawasan hutan dimulai dari masuknya izin dan konsesi yang diberikan oleh pemerintah pusat
atau daerah di wilayah adat/desa kepada pihak perusahaan, tanpa melibatkan dan partisipasi
secara sungguh-sungguh masyarakat yang telah lama turun-temurun hidup di wilayah
tersebut. Di sisi lain, kebijakan penetapan kawasan hutan tersebut mengabaikan keadilan tata
ruang bagi masyarakat sekitar.
105. Proses masuknya beragam izin dan konsesi di kawasan hutan umumnya menggunakan klaim
legalitas negara, dan diantaranya melibatkan oknum aparatur negara. Beragam izin dan
konsesi industri kehutanan tersebut dan penguasaan tanah skala luas lainnya sering kali
mengabaikan hak atas penghidupan masyarakat di sekitar hutan. Akibatnya, masyarakat
hukum adat/desa/lokal/ tempatan lainnya di sekitar konsesi tersingkirkan, termarginalkan, dan
sering kali mengalami kriminalisasi dan kekerasan, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Partisipasi dan suara masyarakat adat, lokal, dan tempatan lainnya, tidak didengar
19